MEDAN — Dua pejabat PT Whiz Digital Berjaya, perusahaan penyedia layanan internet di Kota Tebing Tinggi, mengungkapkan penyalahgunaan dana pemeliharaan dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2026). Keterangan itu memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Heny Afrianti, Account Manager PT Whiz Digital Berjaya, dan Nur Erdian, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
MC Hanya untuk Belanja Barang, Bukan untuk Oknum Pejabat
Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal, melalui keterangan tertulis yang dibacakan JPU menyatakan bahwa Maintenance Cost memiliki peruntukan yang sangat spesifik. Dana tersebut wajib dibelanjakan untuk membeli barang-barang pemeliharaan jaringan internet, bukan untuk diserahkan kepada pihak lain.
"Uang maintenance Cost yang diajukan Henny selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026," sebut JPU membacakan keterangan Syahrizal di hadapan majelis hakim.
Kontrak Tidak Mencantumkan Klausul MC
Pernyataan senada disampaikan Arif Hasibuan, Direktur Commerce PT Whiz Digital Berjaya, yang hadir langsung sebagai saksi di persidangan. Ia menegaskan bahwa maintenance cost sejatinya digunakan untuk mendukung operasional layanan internet kepada pelanggan.
"Saya tidak tahu siapa yang memberi perintah kepada saudara Heny Afrianti untuk menyerahkan uang Rp175 juta itu. Kalau masalah gangguan internet di Tebing Tinggi, setahu saya ada tapi pastinya yang tahu itu tim teknis," ungkap Arif.
Saksi juga menyoroti kejanggalan lain, yakni tidak adanya klausul mengenai maintenance cost dalam kontrak pekerjaan. Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa aliran dana tersebut merupakan modus yang sengaja direkayasa di luar prosedur resmi perusahaan.
Kronologi Penyerahan Uang yang Berujung OTT
Berdasarkan dakwaan JPU, aliran uang pertama terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, Heny Afrianti bertemu Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta.
Pertemuan itu terjadi sebelum kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps senilai Rp839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026. Setelah kontrak aktif dan pembayaran pertama senilai Rp61.801.801 (di luar PPN dan PPH) dicairkan pada 6 Maret 2026, perputaran uang kembali terjadi.
Pada 14 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya kembali bertemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4, Sei Sikambing, Medan Petisah. Di lokasi itu, Nur Erdian menerima bungkusan plastik hitam berisi amplop putih bertuliskan "WhizDigital" yang berisi uang tunai Rp25 juta beserta dokumen permohonan pembayaran tahap selanjutnya.
Petugas Subdit III Tipidkor Polda Sumut Menyergap
Pertemuan tersebut ternyata sudah dipantau aparat penegak hukum. Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi.
Kedua tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan berkaitan dengan proyek pengadaan layanan internet yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).