BATU BARA — Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Batu Bara. Agenda utamanya koordinasi dan konsultasi terkait Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta pelaksanaan kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi pemegang HGU perkebunan di Batu Bara.
Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dua isu yang dibawa: pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.
Apa Itu GTRA dan Mengapa DPRD Batu Bara Membahasnya
GTRA adalah gugus tugas yang menangani pelaksanaan reforma agraria di daerah. DPRD Batu Bara menilai koordinasi lintas sektor diperlukan agar program itu berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan juga menyoroti kewajiban plasma 20 persen. Aturan itu melekat pada pemegang HGU perkebunan di Kabupaten Batu Bara.
Plasma 20 Persen: Kewajiban Pemegang HGU Perkebunan
Kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen ditujukan bagi pemegang HGU perkebunan. Tujuannya memastikan pemanfaatan tanah memberi manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah disebut perlu bersinergi agar ketentuan itu berjalan sesuai aturan.
Harapan Setelah Konsultasi
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, pelaksanaan program reforma agraria dan kewajiban plasma diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Dampak yang dituju: kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Penyelesaian permasalahan pertanahan di Batu Bara menjadi bagian dari agenda yang dibahas dalam kunjungan tersebut. DPRD Batu Bara menempuh jalur konsultasi ke Kanwil BPN Sumut untuk memperjelas pelaksanaan kedua program itu di lapangan.