SUMATERA UTARA — Kubu Ruben Onsu dan Sarwendah sama-sama menyatakan masih menyimpan bukti tambahan dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak menunggu persetujuan majelis hakim sebelum menyerahkan bukti baru tersebut. Agenda sidang pembuktian berlanjut dengan pemeriksaan berkas tertulis yang diajukan lewat e-court.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut kliennya belum mendapat izin dari majelis hakim untuk mengajukan bukti tambahan pada agenda sidang pembuktian Rabu (4/11). Menurut Chris, kubu Ruben Onsu juga berada di posisi serupa.
"Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim," ujar Chris Sam Siwu seperti diberitakan detikHot.
Ia menambahkan, proses penyerahan bukti baru harus melalui persetujuan majelis. "Begitupun mereka [kubu Ruben]. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim," sambungnya.
Dari sisi penggugat, pengacara Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menyatakan pihaknya membuka peluang menyerahkan bukti tambahan sebelum perkara masuk tahap kesimpulan. Syaratnya tetap persetujuan majelis hakim.
"Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah [bukti]," ujar Raka Kariti.
Saat ini majelis hakim disebut Chris tengah fokus memeriksa berkas bukti tertulis yang sebelumnya diajukan para pihak melalui e-court. "Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari majelis hakim," tuturnya.
Agenda penyerahan bukti dimulai 14 Oktober. Ruben selaku penggugat menyerahkan 13 surat bukti, lalu pada 21 Oktober menambahkan 48 bukti termasuk bukti video. Totalnya 61 bukti dari kubu penggugat.
Pada 28 Oktober, giliran Sarwendah menyerahkan 102 bukti untuk mempertahankan hak asuh kedua anaknya. Pengacara Sarwendah, Abraham Simon, merinci ratusan bukti tersebut terdiri dari 70 dokumen surat, sembilan video, hingga 23 foto kebersamaan Sarwendah bersama anak-anaknya.
Setelah tahap pembuktian berakhir, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sidang gugatan hak asuh ini berlanjut setelah gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026 dan berlangsung secara e-court. Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu soal hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka.
Kegagalan mediasi dipicu sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak. Kedua kubu kini bersandar pada kekuatan alat bukti sambil menunggu arahan majelis hakim soal kemungkinan penambahan bukti.