SUMATERA UTARA — Sarwendah memilih memusatkan perhatian pada sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di tengah polemik laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya menegaskan anak-anak menjadi prioritas utama kliennya saat ini. Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Sarwendah dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
"Yang pasti fokusnya klien kami saat ini kan di sidang ini memang, karena anak ini buat klien kami adalah harta yang paling berharga," ujar Chris setelah sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Chris menambahkan tim kuasa hukum berharap hasil terbaik bagi anak-anak Sarwendah. Ia juga meminta doa agar proses hukum berjalan sesuai harapan kliennya.
Duduk Perkara Laporan Ruben Onsu
Laporan Ruben Onsu bermula dari unggahan Sarwendah pada Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB. Ruben melaporkan penyebaran rekaman video call tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Ruben menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram. Hingga kini belum diketahui sosok yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Pada Minggu (11/10) dini hari, Ruben juga melaporkan dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Betrand ikut mendampingi Ruben saat membuat laporan terkait akun dari alamat email [email protected].
"Itu emailnya. Yang kita laporkan akunnya dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-- dan 0817--. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.
Dugaan akses ilegal itu mencuat setelah Betrand mencari tahu bahwa data akun miliknya terkait dengan email tersebut. Pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, menyatakan kliennya masih menunggu kelanjutan kasus dari kepolisian.
"Untuk laporan Polda masih dalam proses. Kami tinggal menunggu adanya undangan saja," ujarnya.
Sarwendah Tantang Uji Forensik Digital
Sarwendah melalui unggahan di media sosial mempersilakan rekaman video call yang disebarkannya diuji melalui forensik digital. Ia menegaskan tidak ada yang perlu disembunyikan dari isi rekaman tersebut.
"Kalau ada yang meyakini video tersebut palsu, dibuat menggunakan AI, atau dimanipulasi untuk memfitnah, silakan laporkan ke polisi agar keasliannya dapat diperiksa melalui forensik digital," tulis Sarwendah di Instagram Story pada Senin (12/10).
Jalannya Sidang Hak Asuh Anak
Perkara hak asuh anak memasuki tahap pembuktian awal. Dalam agenda sidang Rabu (21/10), pihak Ruben menyerahkan 48 bukti tambahan sehingga total bukti yang diajukan menjadi 61.
Sebelumnya, pihak Ruben telah menyerahkan 13 surat bukti pada sidang Rabu (14/10). "Di antaranya ada bukti tertulis, juga ada bukti video juga yang kami sampaikan kepada Majelis Hakim untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," ujar Raka Kariti Suprapto.
Pihak Sarwendah menilai bukti video yang diajukan merupakan bentuk penggiringan opini semata. Tim kuasa hukum Ruben tetap meyakini bukti-bukti tersebut memuat dugaan yang relevan dan memperkuat upaya mendapatkan hak asuh anak.
Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Sarwendah akan digelar Rabu, 28 Oktober 2026. Dua perkara ini berjalan paralel: gugatan hak asuh di PN Jakarta Selatan dan laporan pidana di Polda Metro Jaya.