MEDAN — Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Medan mendatangi Raeye Dining & Experience di Jalan Merak Jingga Nomor 13, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, serta Mods Dining & Bar di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Kunjungan kerja lapangan menyoroti kelengkapan dokumen usaha dan kepatuhan pembayaran pajak sebagai upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede memimpin langsung peninjauan, didampingi Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga. Turut serta anggota Agus Setiawan dan Eko Afrianta Sitepu.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Peninjauan mencakup sejumlah aspek perizinan, mulai dari izin usaha, izin operasional, hingga izin reklame. Pemeriksaan menyasar tempat usaha yang bergerak di sektor kuliner dan hiburan, dua sektor yang menyumbang penerimaan daerah dari pajak restoran dan pajak hiburan.
Komisi 3 yang membidangi keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah menilai pengawasan perizinan belum berjalan maksimal. Sejumlah tempat hiburan diduga memiliki persoalan izin atau belum memperbarui dokumen yang menjadi kewajibannya.
Dua lokasi yang dipilih berada di kawasan padat usaha Kota Medan, yakni Kesawan di Medan Barat dan Sei Rengas II di Medan Area. Kawasan ini dikenal sebagai jalur tempat makan, kafe, dan hiburan yang beroperasi hingga malam.
Menurut Komisi 3, kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar soal menghindari sanksi. Ketaatan perizinan dan pajak menentukan besaran PAD yang bisa dipakai membiayai layanan publik, khususnya dari sektor pariwisata dan hiburan.
Legislator mengimbau pelaku usaha taat dan rutin memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Imbauan disampaikan langsung saat peninjauan di kedua tempat usaha.
Selain menyasar pelaku usaha, Komisi 3 meminta perangkat daerah tegas dalam pengawasan dan penegakan peraturan soal pajak dan perizinan usaha. Penegakan dinilai penting agar tidak ada usaha yang beroperasi tanpa dokumen lengkap.
Kepatuhan pelaku usaha disebut dapat menghindarkan mereka dari denda maupun pelanggaran izin operasional. Di sisi lain, penerimaan PAD Kota Medan dari sektor pariwisata dan hiburan berpeluang lebih optimal.
Hasil peninjauan di Raeye Dining & Experience dan Mods Dining & Bar menjadi bahan Komisi 3 untuk mendorong perbaikan pengawasan. Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan Bapenda Kota Medan diminta menindaklanjuti temuan perizinan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Komisi 3 belum merinci sanksi atau tenggat perbaikan bagi kedua tempat usaha. Pengawasan serupa disebut akan menyasar tempat usaha lain yang diduga bermasalah izinnya.