MEDAN — Kapolsek Medan Sunggal AKP M Ainul Yaqin menyatakan penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pegawai BUMN bernama Suprianto (49) yang melihat gerak-gerik orang tak dikenal di area kebun. Suprianto yang merupakan warga Dusun Bambu Tandem Hulu 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, lantas berkoordinasi dengan personel Brimob yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO).
Dari hasil pengintaian, petugas melihat tersangka bersama beberapa rekannya sedang memanen buah sawit milik perkebunan PTPN IV. Penyergapan pun dilakukan, tetapi hanya Edo yang berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 tandan buah segar serta satu unit egrek atau alat pemotong TBS. Barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolsek Medan Sunggal sebagai kelengkapan penyidikan.
Edo mengakui perbuatannya dilakukan bersama sejumlah rekannya. Polisi telah mengantongi identitas para pelaku lain yang masih buron.
Aksi pencurian di kebun PTPN IV Sei Semayang diduga bukan kejadian pertama. Polisi menduga praktik serupa sudah sering terjadi di Afdeling IV perkebunan tersebut.
"Tersangka tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit di Afdeling IV perkebunan PTPN IV bersama sejumlah temannya yang sedang dalam pengejaran kita," kata Ainul Yaqin, Minggu (25/10/2026).
Keterangan itu diperkuat pengakuan tersangka saat diperiksa di Mapolsek. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku yang belum tertangkap.
Identitas sejumlah rekan Edo sudah diketahui polisi. Tim masih melakukan pengejaran terhadap mereka yang lolos saat penyergapan berlangsung.
"Namun, ketika dilakukan penyergapan, teman-teman tersangka berhasil lolos," ujar Ainul Yaqin.
Edo kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum merinci pasal yang dijeratkan, tetapi kasus pencurian hasil kebun ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.