MEDAN — Perdinan Ginting, yang menjabat Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, menyatakan pemberitaan berjudul "Temuan BPK di Tirtanadi Adanya 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Kejati Sumut Diminta Telusuri" tidak sesuai fakta. Pemberitaan itu beredar melalui akun Instagram Medan TKP. Perdinan menegaskan angka 170 paket maupun nominal Rp 25,34 miliar tidak pernah ada dalam catatan pengawasan internal.
Menurut Perdinan, seluruh hasil audit BPK selama ini tetap disampaikan kepada pihaknya selaku pengawas internal Perumda Tirtanadi. Untuk periode 2024 hingga 2025, hasil rubrik atau istilah BPK atas audit tersebut sudah selesai dengan baik.
Perdinan menekankan tidak ada temuan yang berkaitan dengan paket senilai Rp 25,34 miliar seperti yang disebut dalam unggahan tersebut. Ia menyebut informasi itu menyesatkan karena objek yang diberitakan tidak pernah ada.
"Jelas ini informasi yang menyesatkan karena yang diberitakan itu tidak pernah ada," ujarnya.
Soal permintaan agar Kejati Sumut menelusuri dugaan temuan, Perdinan tidak merinci lebih jauh apakah ada surat atau laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum. Ia hanya menyoroti bahwa substansi pemberitaan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya.
Perdinan meminta media dan masyarakat melakukan konfirmasi lebih dulu sebelum menyebarluaskan pemberitaan, baik lewat media sosial maupun media daring. Langkah itu dinilai penting agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.
Ia juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Kekhawatiran yang muncul akibat informasi keliru, menurutnya, bisa menghambat proses pembangunan dan berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
"Berita hoax itu," tegas Perdinan Ginting kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Senin (19/10/2026).