MEDAN — Peluncuran program itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Kajati Sumut Muhibuddin dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Penandatanganan dilanjutkan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan bupati dan wali kota se Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Hadir mendampingi Kajati, Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asdatun Nurhandayani, dan Aspidum Suhendri. Para Kajari turut hadir baik secara luring maupun daring, bersama kepala dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, dan kepala sekolah se Sumatera Utara.
Kepala Sekolah Berperan PPK Jadi Sasaran Pendampingan
Muhibuddin menegaskan program ini menyasar pendidik yang mendapat penugasan sebagai PPK. Menurut dia, keterbatasan pemahaman regulasi berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
"Kami siap mendampingi pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi, Jaksa Sahabat Pendidik ini untuk menemani agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah," tegas Muhibuddin.
Ia menyebut pendampingan dibutuhkan terutama saat pengelolaan anggaran sekolah menghadapi persoalan administrasi. Di titik itu, jaksa akan hadir membantu dan mengawal prosesnya.
Kejati dan Pemprov Sumut Sepakati Kolaborasi Lintas Sektor
Muhibuddin menambahkan jajaran kejaksaan se Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen dengan lintas sektor memajukan pendidikan. Kerja sama itu mencakup pendampingan hukum bagi sekolah dalam menjalankan program pendidikan.
Gubernur Bobby Nasution menyambut baik gagasan Kejati Sumut tersebut. Menurut dia, program ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan pendidikan.
"Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik, baik dari dalam maupun dari luar, Jadi guru dan kepala sekolah dalam mengerjakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat," ujar Bobby.
Pengawasan dari Lembaga Kredibel Jadi Pertimbangan Gubernur
Bobby menilai Kejati Sumut merupakan salah satu lembaga kredibel untuk memberikan masukan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas pendidikan, khususnya pemahaman hukum dan regulasi.
"Jadi bisa diawasi dari lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya," kata Bobby.
Dengan nota kesepahaman yang sudah diteken, pendampingan hukum bagi kepala sekolah di Sumatera Utara akan berjalan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Jaksa Sahabat Pendidik menjadi kanal bagi pendidik yang membutuhkan bantuan regulasi sebelum persoalan administrasi berkembang menjadi perkara hukum.