BLT DBH CHT Kabupaten Malang 2026 Cair untuk 42.300 Pekerja, Rp350.000 per Orang

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:38:02 WIB
Pemerintah Kabupaten Malang menyalurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

SUMATERA UTARA — Pemerintah Kabupaten Malang menyalurkan BLT DBH CHT 2026 kepada 42.300 pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dengan nominal Rp350.000 per orang. Jumlah penerima naik dari 38.000 pekerja pada 2025, sehingga besaran bantuan per orang turun dari sekitar Rp600.000. Penyaluran perdana menyasar 650 karyawan Pabrik Rokok Sejuk Alami di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Senin (12/10/2026).

Dana BLT DBH CHT berasal dari alokasi Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Malang tidak menentukan besaran bantuan yang diterima masing-masing pekerja.

Besaran Bantuan dan Perubahannya

Setiap penerima menerima Rp350.000 pada 2026. Nominal itu turun dari sekitar Rp600.000 per orang pada 2025.

Penurunan terjadi karena jumlah penerima bertambah. Total penerima tahun ini 42.300 pekerja, dari sebelumnya 38.000 pekerja.

"Tahun ini jumlah penerima totalnya 42.300 pekerja, tahun lalu 38.000 pekerja, selisihnya kurang lebih 4 ribuan pekerja. Jika tahun lalu per orang dapat Rp. 600 ribu an, sekarang Rp. 350 ribu," ujar Lathifah.

Siapa yang Berhak Menerima

Bantuan menyasar buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Malang. Pemerintah daerah memastikan dana diterima pekerja yang berhak.

"Pembagian BLT DBH CHT ini salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang kepada para buruh pabrik dan buruh tani tembakau. Nominal BLT nya sama, yakni Rp 350 ribu per orang. Kami ingin memastikan bahwa dana ini sampai kepada yang berhak menerima," jelas Lathifah.

Dinas Sosial Kabupaten Malang bekerja sama dengan Bank Jatim dalam penyaluran. Pengambilan dana didekatkan dengan cara mendatangi lokasi pabrik.

Cara Pencairan di Lokasi Pabrik

Penyaluran dilakukan dengan mendatangi lokasi pabrik, bukan melalui kantor bank. Pada penyerahan di PR Sejuk Alami, Lathifah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Camat Pagelaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta perwakilan manajemen perusahaan, Yuli Brown.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima dapat mengambil bantuan saat jadwal penyaluran di pabrik masing-masing. Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pencairan dapat diakses melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Kriteria Penerima

Bahan berita tidak merinci syarat administratif penerima, seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Malang, status pekerja aktif, atau kepemilikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Informasi lengkap mengenai kriteria dapat diakses melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Yang jelas, sasaran program adalah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang terdata sebagai penerima BLT DBH CHT.

Jadwal Pencairan

Penyerahan simbolis berlangsung Senin (12/10/2026) di PR Sejuk Alami. Bahan berita tidak menyebut batas akhir pencairan atau tahapan penyaluran untuk penerima lain.

Penerima yang belum menerima bantuan dapat menanyakan jadwal ke Dinas Sosial Kabupaten Malang atau manajemen pabrik tempat bekerja.

Waspadai Pungutan dan Calo

Penerima tidak perlu membayar siapa pun untuk mengakses bantuan. Jika ada pihak yang meminta biaya, laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang atau kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.

Pastikan informasi pencairan hanya diambil dari sumber resmi, bukan dari pesan berantai atau pihak yang mengaku sebagai perantara.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: radarbangsa.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top