MEDAN — Penetapan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 melalui rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada Selasa (15/9/2026) menyisakan pertanyaan soal independensi salah satu calon. Muhammad Yusron, yang lolos dengan 15 suara, disorot karena informasi mengenai keterkaitannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut.
Yusron meraih suara setara dengan Hendrik Fernandes Naipospos. Lima calon lain melampaui keduanya: Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi, dan Mutiah Ulfa masing-masing 17 suara, disusul Iswanda Situmorang dan Muhammad Ridwan dengan 16 suara.
PW KAMMI Sumut mengirim surat pada 15 September 2026 yang meminta Komisi A bersama Tim Seleksi meninjau kembali proses seleksi, khususnya terhadap Yusron. Organisasi mahasiswa itu mendesak klarifikasi soal keterkaitan Yusron dengan partai politik dan rekam jejak aktivitas organisasinya.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menyatakan pihaknya tidak membenarkan maupun membantah informasi yang beredar. Menurut dia, verifikasi harus dilakukan lembaga berwenang.
"Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan," kata Irham.
Irham menegaskan surat itu bagian dari partisipasi publik dan kontrol sosial. Tujuannya agar seleksi KPID Sumut berjalan transparan, objektif, akuntabel, profesional, berintegritas, dan independen.
Pertanyaan soal status Yusron menguat setelah beredar informasi bahwa ia pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan PKS Sumut. Yusron disebut dilantik sebagai Ketua Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM) dalam struktur DPW PKS Sumut untuk periode yang berkaitan dengan persiapan Pemilu 2029.
ANTARA juga pernah mencatat Yusron mendapat amanah sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan Hidayatullah-Yasyir Ridho (HIRO) yang diusung PKS dalam Pilkada Medan. Dari situ muncul pertanyaan apakah Yusron masih tercatat sebagai pengurus atau kader aktif partai saat mengikuti seleksi KPID.
Hingga kini belum ada penjelasan dari DPW PKS Sumut maupun Fraksi PKS DPRD Sumut mengenai status kepengurusan Yusron.
Proses penetapan tujuh anggota KPID Sumut sebelumnya juga disorot terkait perubahan agenda yang dikaitkan dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Seorang anggota DPRD Sumut yang pernah duduk di Komisi A pada periode sebelumnya menilai agenda pemilihan semestinya mengacu keputusan Banmus.
"Kalau ada Banmus perubahan, pimpinan komisi wajib diundang. Namun kalau satu paket Banmus-nya, kemudian ada perubahan itu boleh, tinggal menyesuaikan waktu agenda selanjutnya," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar belum memberikan tanggapan atas status Yusron maupun mekanisme verifikasi persyaratan calon hingga Jumat (19/9/2026). Usai pemilihan komisioner KPID Sumut, Jakfar sempat menyatakan tidak ada persoalan dalam proses tersebut.
"Gak masalah," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah menilai surat Banmus perubahan telah dipersiapkan sebelumnya. Karena itu, perubahan agenda dinilai tidak perlu dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, Muhammad Yusron belum berhasil dikonfirmasi soal informasi dan dugaan keterkaitannya dengan partai politik. Konfirmasi diperlukan untuk menjelaskan statusnya sekaligus mencegah kesimpulan sepihak.
Dengan surat KAMMI Sumut, Komisi A DPRD Sumut dan Tim Seleksi diharapkan memberi penjelasan soal proses verifikasi persyaratan calon, terutama aspek independensi dan nonpartisan.