MEDAN — Pengawasan ketat kini menyasar penanganan kasus kematian mantan istri anggota Polri di Medan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara khusus meminta jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut perkara ini.
Langkah pengawasan ini diambil setelah pihak keluarga menyampaikan dugaan kejanggalan terkait penyebab kematian korban. Sebelumnya, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik maupun keluarga korban.
“Guna memastikan penanganan perkara berjalan akuntabel, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses hukum tersebut secara langsung,” ujar Habiburokhman melalui siaran persnya, baru-baru ini.
Tak hanya meminta kepolisian bergerak cepat, Komisi III DPR RI juga berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen DPR RI.
Adapun pihak yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut adalah jajaran Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta perwakilan keluarga korban.
Langkah pengawalan dari Komisi III DPR RI ini diharapkan mampu membuka terang penyebab kematian korban. Dengan begitu, berbagai pertanyaan dan dugaan kejanggalan yang selama ini menjadi perhatian keluarga dapat terjawab.
Pihak keluarga pun diharapkan memperoleh kepastian hukum dan transparansi penuh terkait proses penanganan kasus yang tengah berjalan. (MR/red)