MEDAN — Kewajiban mengganti pohon yang ditebang untuk proyek BRT Medan justru menjadi sumber persoalan baru. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM M.IP, menyoroti adanya pernyataan yang saling bertentangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penanaman pohon pengganti.
Rizki menilai DLH Kota Medan kerap melepas tanggung jawab saat masyarakat mempertanyakan penebangan pohon di sepanjang koridor BRT. Padahal, menurutnya, dinas tersebut memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh proses, mulai dari penebangan hingga penggantian, berjalan sesuai ketentuan.
“DLH Kota Medan jangan suka ‘buang badan’ setiap kali masyarakat mempersoalkan pohon yang ditebang akibat dampak pembangunan BRT. DLH Kota Medan harus bertanggung jawab dan transparan,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).
Persoalan bermula dari pernyataan DLH Kota Medan yang sebelumnya menyebut penebangan 2.788 pohon dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek BRT, bukan oleh dinas tersebut. Sebagai kompensasi, kontraktor disebut wajib menanam 61.170 batang pohon baru di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Kewajiban itu tidak berhenti pada penanaman. Kontraktor juga disebut harus merawat pohon pengganti tersebut selama satu tahun setelah ditanam.
Namun, informasi terbaru dari DLH Kota Medan justru menimbulkan kebingungan. Hingga Juli 2026, DLH mengklaim telah melakukan penanaman 1.792 pohon pengganti bersama pihak terkait. Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemko Medan.
Bagi Rizki, pernyataan itu rancu dan perlu diluruskan. Ia mempertanyakan dasar klaim tanggung jawab Pemko Medan di tengah kewajiban kontraktor yang sudah jelas tertuang.
“Jadi sebenarnya penanaman pohon pengganti itu tanggung jawab siapa, tanggung jawab Pemko Medan atau kontraktor pelaksana proyek BRT? Ini harus jelas, jangan justru memberikan keterangan yang kontradiksi,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa kejelasan status kewajiban ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah kota. Ia meminta DLH Medan tidak hanya pandai membuat klaim, tetapi juga mampu menunjukkan bukti dan mekanisme kerja yang jelas di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada pelemparan tanggung jawab antara dinas dan kontraktor. Ini proyek publik, harus ada kejelasan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rizki mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dianggap remeh. Ia mendorong DLH Medan untuk segera merilis data detail lokasi penanaman, jenis pohon, serta jadwal perawatan agar seluruh proses dapat diawasi langsung oleh masyarakat dan DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala DLH Kota Medan terkait desakan anggota DPRD tersebut. Proyek BRT Medan sendiri merupakan salah satu program prioritas transportasi massal di ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang tengah dikebut pengerjaannya.