MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memastikan industri jasa keuangan di daerah itu siap menjadi motor penggerak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 4,9 persen pada 2026. Meski demikian, laju intermediasi perbankan hingga Juni 2026 yang baru mencapai 7,55 persen dinilai masih perlu ditingkatkan.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovi Sukandar, menyebut pihaknya menghitung pertumbuhan kredit minimal harus menyentuh angka 9,8 persen agar ambang batas pertumbuhan ekonomi daerah bisa tercapai.
“Dari sisi OJK, kami optimistis lembaga jasa keuangan di Sumut bisa berkontribusi maksimal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi minimal 4,9 persen. Berdasarkan kalkulasi kami, untuk mencapai ambang batas pertumbuhan ekonomi tersebut diperlukan pertumbuhan kredit minimal sekitar 9,8 persen,” ujarnya di Medan, Jumat (7/8/2026).
Yovi memaparkan, profil risiko industri keuangan di Sumut hingga pertengahan tahun masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan. Rasio kredit bermasalah (NPL) bank umum tercatat 1,9 persen, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 95 persen.
Dari sisi pembiayaan non-bank, NPL perusahaan pembiayaan berada di angka 2,95 persen dan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech lending sebesar 1,79 persen. Adapun NPL modal ventura tercatat 6,54 persen.
“Secara keseluruhan, kinerja aset, kredit, dan DPK pada bank umum maupun lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan modal ventura menunjukkan pertumbuhan dengan risiko yang relatif terkendali,” jelas Yovi.
Penanganan dampak bencana hidrometeorologi November 2025 juga terus berjalan. Hingga Semester I-2026, total nilai restrukturisasi kredit yang telah disetujui mencapai Rp 1,67 triliun, dengan mayoritas debitur berasal dari sektor perbankan senilai Rp 1,4 triliun yang mencakup 44.230 pelaku UMKM.
Sementara itu, dari sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan LKM, permohonan restrukturisasi mayoritas berasal dari kategori non-UMKM dengan jumlah 33.329 rekening. Pengajuan terbanyak datang dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
OJK Sumut menerima 1.878 pengaduan sepanjang semester pertama 2026. Topik yang paling banyak diadukan adalah perilaku debt collector, ketidaksesuaian data SLIK, dan permintaan buka blokir rekening.
Fenomena menarik muncul dari tren permintaan buka blokir yang justru didominasi agen Laku Pandai, bukan nasabah individu. OJK telah memanggil sejumlah bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap para agen tersebut.
“Kami telah memanggil sejumlah bank terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus mengedukasi para agen Laku Pandai agar tidak mudah meminjamkan atau memindahtangankan rekeningnya kepada pihak lain, sebab marak penyalahgunaan yang berujung pada pemblokiran,” tegasnya.
Satgas PASTI juga menerima 877 pengaduan terkait pinjol ilegal, investasi ilegal, dan gadaian ilegal. Saat ini, delapan entitas gadai ilegal di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Toba tengah didalami. Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat sekitar 22.000 pelapor asal Sumatera Utara menjadi korban penipuan keuangan digital, dengan modus dominan berupa tawaran kerja paruh waktu berlapis dan money game.
Untuk menekan angka tersebut, OJK Sumut telah menggelar 206 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 130.811 partisipan selama enam bulan terakhir.
Di tengah keterbatasan APBD, OJK bersama Bank Indonesia mendorong skema pembiayaan pembangunan melalui pasar modal, seperti Infrastructure Fund (INFRA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Galeri Investasi juga didorong berdiri di lingkungan pemprov, pemkot, dan pemkab.
Sebagai langkah final, OJK Sumut menegaskan pentingnya pembentukan Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) untuk memperluas akses modal bagi pelaku usaha mikro di Sumatera Utara.