BATU BARA — Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Nugraha, secara khusus menyoroti aspek integritas dalam setiap proses penerbitan sertipikat tanah saat meninjau langsung Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kamis (06/08/2026). Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa dokumen pertanahan bukan sekadar administrasi, melainkan simbol kepastian hukum yang menyimpan harapan dan masa depan masyarakat.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda pengawasan dan pembinaan berkala Kantor Wilayah BPN Sumut terhadap kantor pertanahan di daerah. Nugraha meminta setiap proses pelayanan dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Nugraha melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pertanahan sekaligus memberikan pembinaan kepada pegawai setempat. Evaluasi ini menjadi komitmen Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk memastikan seluruh kantor pertanahan di wilayah kerjanya mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
Ia mengajak jajaran untuk memperkuat semangat melayani serta menjaga integritas sebagai fondasi utama membangun kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga melalui pelayanan profesional, responsif, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Nugraha menekankan bahwa pelayanan yang cepat dan tepat tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Layanan pertanahan yang andal diharapkan mampu mendukung iklim investasi di Kabupaten Batu Bara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Setiap sertipikat tanah yang diterbitkan tidak hanya merupakan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi simbol kepastian hukum yang menyimpan harapan, perjuangan, dan masa depan masyarakat,” ujar Nugraha dalam arahannya kepada pegawai.
Melalui kunjungan ini, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara berharap Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan. Targetnya, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan terpercaya. Upaya tersebut sejalan dengan program nasional menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.