Kanwil Kemenkum Sumut Pertegas Kewajiban Notaris Terapkan PMPJ di Medan, Ini Risiko Hukum Jika Diabaikan

Penulis: Mukhtar Latif  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:37:02 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, membuka Seminar Layanan Kenotariatan Tahun Anggaran 2026 di Le Polonia Hotel Medan.

MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Seminar Layanan Kenotariatan Tahun Anggaran 2026 bertema "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris". Acara yang berlangsung di Le Polonia Hotel Medan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, dan dihadiri jajaran pemangku kepentingan strategis, termasuk Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumut serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Notaris Garda Terdepan Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Kortini JM Sihotang menegaskan bahwa notaris memiliki peran vital dalam mencegah peredaran uang haram. Ia menyebut pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan terorisme membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan profesi hukum.

"Kami sangat berkeyakinan bahwa para notaris, masyarakat, dan pemerintah sangat setuju dengan dilakukannya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana terorisme, mengingat dampak tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, kerusakan ekonomi, dan penurunan kepercayaan publik," ujar Kortini JM Sihotang.

Ancaman Sanksi Administratif Jika PMPJ Diabaikan

Landasan hukum penerapan PMPJ bagi notaris tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 jo Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan notaris untuk mengenali dan memverifikasi identitas klien sebelum membuat akta.

"Penerapan PMPJ sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan layanan profesional dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Selain itu, langkah ini memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi notaris dari risiko jeratan hukum atau sanksi administratif apabila akta yang dibuatnya tidak sengaja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kadiv Yankum.

Empat Pilar Pengawasan: Dari Kuesioner hingga Pelaporan Transaksi

Seminar ini menghadirkan pembahasan komprehensif dari empat instansi berbeda. Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tata cara penilaian hasil kuesioner PMPJ yang harus diisi notaris.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengulas kewajiban serta tantangan notaris sebagai profesi pelapor. Sementara itu, Majelis Pengawas Wilayah Notaris menjelaskan strategi mitigasi risiko hukum jabatan melalui penerapan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence serta mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.

Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara melengkapi diskusi dengan komitmen membangun integritas layanan kenotariatan. Diskusi interaktif yang dipandu moderator dari Universitas Dharmawangsa ini diharapkan mampu mendorong notaris di Sumatera Utara lebih aktif menerapkan PMPJ demi mewujudkan ekosistem bisnis dan hukum yang transparan serta terpercaya.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top