Pemkab Madina Luncurkan Aplikasi Pajak Bumi SiBUNGO, Targetkan Data PBB-P2 Akurat dan PAD Meningkat

Penulis: Syafruddin Amir  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:26:01 WIB
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution memimpin peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial (SiBUNGO) di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Kamis (6/8/2026).

MADINA — Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini memiliki senjata baru dalam menggenjot pendapatan daerah. Aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial (SiBUNGO) resmi diluncurkan di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8). Peluncuran ini bertepatan dengan rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang mengevaluasi capaian PAD semester I 2026.

Bupati Madina Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution memimpin langsung peluncuran aplikasi tersebut. Kehadiran SiBUNGO disebut sebagai jawaban atas kebutuhan data objek pajak yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pemungutan PBB-P2.

Mengapa Data Geospasial Penting untuk Pajak?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina, Ahmad Yasir Lubis, menjelaskan bahwa SiBUNGO dirancang untuk menjawab tantangan penyediaan data objek PBB-P2 yang akurat dan terintegrasi. Sistem ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

"SiBUNGO mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial sehingga identifikasi lokasi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, serta monitoring penerimaan dapat dilakukan secara real time," jelas Ahmad Yasir Lubis.

Dengan teknologi geospasial, titik koordinat tanah dan bangunan bisa terpetakan secara presisi. Hal ini meminimalkan kesalahan data yang selama ini sering memicu sengketa atau ketidaksesuaian luas lahan antara catatan pemerintah dan kondisi di lapangan.

Manfaat SiBUNGO bagi Wajib Pajak dan Pemkab

Penerapan aplikasi ini membawa sejumlah manfaat langsung, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi wajib pajak, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat.

  • Pelayanan lebih mudah: Wajib pajak tidak perlu lagi mengurus administrasi secara manual yang berbelit-belit.
  • Proses lebih cepat: Pendataan, penetapan, dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital dan efisien.
  • Data akurat dan real time: Pemkab memiliki data penerimaan yang selalu terbarui setiap saat.
  • Pengawasan diperkuat: Potensi kebocoran penerimaan daerah dapat ditekan, kepatuhan wajib pajak pun meningkat.

Digitalisasi sebagai Kunci Kemandirian Fiskal

Bupati Saipullah menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern. Langkah ini juga sejalan dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pemerintah pusat.

"Digitalisasi juga bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pemerintah pusat melalui TP2DD," ujar Bupati Saipullah di sela-sela peluncuran.

Ia berharap SiBUNGO menjadi momentum untuk meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Bupati juga meminta Bapenda untuk terus menyempurnakan aplikasi serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Saya harap ini menjadi momentum untuk meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah," katanya.

Langkah Pemkab Madina ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah memanfaatkan teknologi untuk merapikan administrasi perpajakan. Dengan data yang lebih bersih, target peningkatan PAD secara berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top