Pria di Medan Jual Video Porno Gay Rp 50 Ribu per 4 Video, Ditangkap Polisi Saat Kenakan Gaun Tidur di Kamar Kos

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:55:01 WIB
Polisi menangkap pria berinisial BI di sebuah kamar kos di Medan atas dugaan produksi dan penjualan video porno gay.

MEDAN — Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang menjadikan dirinya sebagai pemeran sekaligus produsen video porno gay. Pria tersebut diringkus Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (14/7).

Saat digerebek, pelaku kedapatan berada di dalam kamar kos seorang diri dan tengah menunggu tamu atau pelanggannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir dengan alasan faktor ekonomi.

Modus Pelaku: Jasa Seksual Berujung Jual Rekaman ke Pelanggan Lain

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, pelaku awalnya membuka layanan seksual berbayar melalui aplikasi MiChat dan hanya menerima pelanggan laki-laki. Selama berhubungan dengan pelanggan, pelaku diam-diam merekam aksi tersebut dan mengoleksi video-videonya.

Rekaman itulah yang kemudian diperjualbelikan secara terpisah. Pelaku menjual paket berisi empat video dengan harga Rp 50.000 per paket. "Namun dikarenakan faktor ekonomi, tersangka memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi itu dengan harga Rp 50.000 per 4 video. Di mana di dalam konten itu dilakukan hubungan sesama jenis," ujar Adrian dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Dua Kasus Menonjol Terungkap dalam Operasi Pekat Toba 2026

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Toba 2026. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus menonjol, salah satunya adalah kasus konten pornografi gay ini.

"Kasus pornografi menjual konten video mesum melalui sarana aplikasi MiChat seharga Rp 50.000," kata Calvijn.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Pasca-penangkapan ini, Calvijn memerintahkan seluruh Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan untuk memetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan berbagai modus. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Para Kapolsek, Kasat Reskrim, target selanjutnya nanti tolong dipelajari, dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apapun, modus spa, modus yang lain-lain. Tolong ini sudah mulai didalami supaya tidak berulang kasus-kasus yang sama," tegas Calvijn.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Tersangka BI dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya memproduksi serta mendistribusikan konten asusila.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top