MEDAN — Sinergi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan resmi dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kolaborasi ini menyasar penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengungkapkan bahwa potensi persoalan hukum kerap muncul saat perusahaan menjalankan aktivitas operasional maupun bisnis perkeretaapian. Karena itu, pendampingan dari kejaksaan dinilai krusial agar seluruh proses bisnis tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Tri Setyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan. Pada bidang Datun, institusinya memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," ujar Judhy Ismono.
Menurutnya, KAI merupakan badan usaha milik negara yang memegang peranan penting dalam menopang konektivitas, mobilitas warga, dan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Sumatera Utara.
Kerja sama ini hadir di tengah tren positif layanan kereta api di Kabupaten Asahan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, merinci bahwa pada periode Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran melayani 338.894 pelanggan.
Angka tersebut menempatkan Stasiun Kisaran sebagai stasiun tersibuk kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan. Tercatat ada 12 frekuensi perjalanan harian yang beroperasi, terdiri dari enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.
"Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan penanganan sengketa hukum di wilayah Asahan," ujar Anwar.
Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat. Tingginya tingkat kepercayaan warga terhadap moda transportasi ini pun disebut perlu diimbangi dengan kepastian hukum serta transparansi pengelolaan.