MEDAN — Tim penagihan tunggakan pajak daerah Kota Medan berhasil mengumpulkan Rp1,4 miliar lebih dalam sebulan terakhir. Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus yang digelar di Kantor Bapenda Medan, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Kota Medan Ali Fitri Harap mewakili Kepala Bapenda M. Agha Novrian. Turut hadir Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pajak & Retribusi Daerah Popy Maya Syafira serta Kasidatun Kejari Medan Filman Ramadhan.
Ali Fitri Harap mengapresiasi kinerja tim di lapangan. Menurutnya, angka Rp1,4 miliar yang masuk dari 29 wajib pajak menunjukkan efektivitas operasi penagihan yang melibatkan lintas instansi.
"Keberhasilan ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak," ujarnya dalam rapat tersebut.
Dominasi Pajak Restoran dalam realisasi bulan lalu menjadi sinyal positif bagi Bapenda. Sektor ini dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan signifikan seiring pemulihan aktivitas usaha kuliner di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Bapenda Medan tidak bergerak sendiri dalam memburu tunggakan. Operasi penagihan melibatkan Kejari Medan, Kejari Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Satpol PP, hingga Inspektorat.
Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi kunci efektivitas penagihan. Kehadiran Kasidatun Kejari Medan Filman Ramadhan dalam rapat koordinasi menandakan adanya pendampingan hukum dalam proses penagihan piutang daerah.
Kolaborasi dengan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata juga disiapkan untuk menekan potensi tunggakan baru. Sinkronisasi data izin usaha dengan kewajiban perpajakan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Meski realisasi Juli 2026 terbilang besar, Bapenda belum merinci total piutang pajak daerah yang beredar. Namun, rapat berkala yang digelar setiap bulan menunjukkan komitmen pemkot untuk mengejar seluruh tunggakan secara sistematis.
Ali menegaskan, capaian bulan lalu bukan titik akhir. Tim penagihan diminta memetakan kembali wajib pajak yang belum menyetorkan kewajibannya, terutama dari sektor pajak hotel, hiburan, dan parkir.
Langkah berikutnya, Bapenda akan memperketat pengawasan administrasi dan mempercepat penerbitan surat teguran bagi penunggak. Dengan pola ini, penerimaan PAD dari sektor pajak diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun anggaran.