SUMATERA UTARA — Verifikasi mandiri menjadi langkah awal yang krusial bagi sekitar 20 juta peserta didik yang masuk dalam data calon penerima bantuan. Tidak semua siswa otomatis mendapatkan dana PIP, sehingga pengecekan berkala diperlukan untuk memastikan nama terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima yang diterbitkan pemerintah.
Kanal resmi yang disediakan Kemendikdasmen menampilkan informasi status penyaluran, termasuk tanggal dana masuk ke rekening. Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan dan pokok pendidikan nasional untuk meminimalisir kesalahan sasaran.
Bantuan yang disalurkan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah berhak menerima hingga Rp450.000 per tahun, sementara pelajar SMP atau MTs mendapatkan jatah Rp750.000. Untuk jenjang SMA, MA, dan SMK, nominal bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Khusus peserta didik baru dan mereka yang berada di kelas akhir, terdapat perbedaan nominal sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan operasional di awal dan akhir masa studi.
Pemerintah memprioritaskan bantuan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim piatu, korban bencana alam, pelajar putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan, penyandang disabilitas, serta anak dari keluarga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga masuk dalam kategori prioritas.
Setelah nama terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening SimPel PIP dalam status aktif. Aktivasi dilakukan di bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk siswa SD, proses ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan anak.
Pencairan dana yang telah masuk ke rekening dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, serta memenuhi kebutuhan transportasi menuju sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, baik oleh oknum sekolah maupun pihak lain. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pemotongan bantuan, masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi kementerian.
Pemantauan status penerima secara rutin sangat disarankan, mengingat proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Informasi mengenai jadwal pencairan dan status terbaru selalu diperbarui melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.