PT Medan Sebut Yusman Harefa yang Mantan Menantunya Ditemukan Meninggal Sudah Purnabakti Sejak Juli 2026

Penulis: Mukhtar Latif  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 19:22:01 WIB
Yusman Harefa, mantan Panitera Muda Perdata PT Medan, telah memasuki masa purnabakti sejak 1 Juli 2026.

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan buka suara soal kasus kematian perempuan berinisial L (35) yang merupakan mantan menantu pejabat kepaniteraannya. Institusi menegaskan Yusman Harefa alias YH sudah tidak lagi terikat tugas kedinasan.

Humas PT Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan YH telah memasuki masa purnabakti terhitung 1 Juli 2026. Sebelumnya, YH menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di pengadilan tingkat banding tersebut.

Alasan PT Medan Belum Punya Informasi Resmi

"Saat ini Pak Yusman Harefa sudah purnabakti, jadi PT Medan belum punya info yang valid tentang hal itu," ujar Saut Maruli Tua Pasaribu di Medan, Senin (3/8).

Menurut Saut, sejak memasuki masa purnabakti, YH tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di PT Medan. Oleh karena itu, institusi tidak memiliki akses informasi resmi terkait persoalan yang menimpa keluarga mantan pejabatnya itu.

Penyebab Kematian Masih Diselidiki Polda Sumut

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih mendalami penyebab kematian L. Korban diketahui merupakan mantan istri dari Brigadir IH, personel Polri yang juga mantan menantu YH.

Polda Sumut menyebut penyebab pasti kematian korban masih dalam tahap penyelidikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut turut mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan mantan suami korban yang berstatus anggota Polri tersebut.

Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kronologi maupun dugaan awal penyebab kematian perempuan berusia 35 tahun tersebut. Penanganan kasus ini melibatkan dua unit sekaligus, yakni penyidik umum dan Propam, mengingat salah satu pihak terkait berstatus personel aktif.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top