MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan buka suara soal kasus kematian perempuan berinisial L (35) yang merupakan mantan menantu pejabat kepaniteraannya. Institusi menegaskan Yusman Harefa alias YH sudah tidak lagi terikat tugas kedinasan.
Humas PT Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan YH telah memasuki masa purnabakti terhitung 1 Juli 2026. Sebelumnya, YH menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di pengadilan tingkat banding tersebut.
"Saat ini Pak Yusman Harefa sudah purnabakti, jadi PT Medan belum punya info yang valid tentang hal itu," ujar Saut Maruli Tua Pasaribu di Medan, Senin (3/8).
Menurut Saut, sejak memasuki masa purnabakti, YH tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di PT Medan. Oleh karena itu, institusi tidak memiliki akses informasi resmi terkait persoalan yang menimpa keluarga mantan pejabatnya itu.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih mendalami penyebab kematian L. Korban diketahui merupakan mantan istri dari Brigadir IH, personel Polri yang juga mantan menantu YH.
Polda Sumut menyebut penyebab pasti kematian korban masih dalam tahap penyelidikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut turut mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan mantan suami korban yang berstatus anggota Polri tersebut.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kronologi maupun dugaan awal penyebab kematian perempuan berusia 35 tahun tersebut. Penanganan kasus ini melibatkan dua unit sekaligus, yakni penyidik umum dan Propam, mengingat salah satu pihak terkait berstatus personel aktif.