MEDAN — Peristiwa tewasnya seorang perempuan di kediaman personel Polri di Medan Helvetia memasuki babak penyelidikan baru. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) buka suara terkait keterlibatan senjata api dinas dalam insiden yang menewaskan mantan istri Brigadir IH, anggota Polsek Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa korban berinisial L (35) ditemukan meninggal di kamar mandi rumah mantan suaminya. Keduanya telah berpisah, dan kedatangan korban ke lokasi disebut untuk meminta rujuk.
Peristiwa bermula saat Brigadir IH pulang berdinas dan meletakkan tas berisi senjata api di atas meja sebelum beristirahat. Setelah terbangun, ia mendapati tas tersebut dalam keadaan terbuka dan isinya hilang.
"Awalnya mantan suaminya istirahat. Setelah bangun dia melihat tas berisi senjata dalam keadaan terbuka, kemudian dicek senjatanya sudah tidak ada," ujar Ferry di Medan, Senin (3/8).
Saat mencari, Brigadir IH menemukan korban berada di dalam kamar mandi yang terkunci dari dalam. Tak lama kemudian, terdengar bunyi tembakan dari arah ruangan tersebut.
Polda Sumut memastikan penanganan kasus ini berjalan paralel. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) fokus mendalami dugaan pelanggaran prosedur terkait pengamanan senjata api milik Brigadir IH.
"Permasalahannya masih didalami oleh Bid Propam. Sedangkan kematian ditangani Polrestabes Medan," kata Ferry.
Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk keperluan visum. Polrestabes Medan masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab pasti kematian perempuan yang disebut sebagai menantu seorang pejabat kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Medan tersebut.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait peristiwa berdarah tersebut. Investigasi gabungan antara tim reserse dan Propam terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa.