SAMOSIR — DPRD Kabupaten Samosir mengesahkan dua regulasi penting dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga larut malam. Kedua produk hukum tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Persampahan yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah.
Informasi itu diterima wartawan pada Kamis (30/7) pagi dari pemerhati pembangunan Kabupaten Samosir, Boris Situmorang. Ia mengaku memperoleh kabar tersebut melalui komunikasi telepon dengan Ricky Rumapea setelah rapat paripurna usai.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, seluruh ketua fraksi di DPRD Kabupaten Samosir menerima dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, begitu juga Ranperda Persampahan yang resmi ditetapkan menjadi Perda," ujar Boris.
Ia menambahkan, pengambilan keputusan berlangsung pada hari ketiga pembahasan. Rapat baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, mengakhiri proses pembahasan dua regulasi yang masuk dalam agenda legislasi daerah.
Meski mengapresiasi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, Boris berharap pembahasan produk hukum ke depan bisa berlangsung lebih efektif. Ia menilai proses yang molor hingga larut malam sebaiknya tidak terulang kembali.
"Kalau pada akhirnya memang disetujui, ke depan jangan sampai pembahasannya molor lagi. Kita semua tentu mendukung pembangunan Kabupaten Samosir. Semakin baik komunikasi dan koordinasi, semakin cepat pula kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Menurut Boris, pengesahan dua regulasi ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ia mendorong Bupati Samosir memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memberikan ruang optimal kepada Inspektorat untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal.
"Biarlah semua melakukan introspeksi diri. Bupati perlu lebih proaktif dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui seluruh SKPD dan memberikan mandat penuh kepada Inspektorat agar fungsi pengawasan berjalan maksimal," tegasnya.
DPRD Kabupaten Samosir juga diharapkan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional. Tujuannya agar setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Boris menegaskan, pembahasan APBD maupun pembentukan peraturan daerah bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat. APBD adalah uang rakyat, sehingga seluruh program yang direncanakan dan dilaksanakan harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. Itulah semangat yang harus terus dijaga," pungkasnya.
Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi penutup rangkaian pembahasan laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Sementara itu, Perda Persampahan diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan tata kelola kebersihan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.