SERGAI — Seorang pria berinisial DH (29) yang menjadi buronan polisi selama tiga tahun usai menodai anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di kebun sawit tempatnya bekerja.
Peristiwa pencabulan terhadap Melati (16)—bukan nama sebenarnya—terjadi pada Sabtu (8/9/2026) di Tanjung Beringin. Saat itu, korban tidak kunjung pulang dan ditemukan orang tuanya sedang bersama DH di jalan.
Setelah diintrogasi, Melati mengaku telah dibawa pergi dan disetubuhi oleh DH beberapa kali. Mengetahui hal itu, orang tua korban mendatangi pelaku yang saat itu berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Melati pada Oktober 2018.
Namun, pernikahan terus ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan DH hendak merantau mencari modal. Alasan itu ternyata hanya kamuflase untuk melarikan diri dari tanggung jawab.
Orang tua Melati yang merasa dibohongi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sergai pada April 2019. Sejak saat itu, DH melarikan diri dan bersembunyi di Sulawesi Tenggara selama tiga tahun.
DH baru kembali ke kampung halamannya di Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, dan bekerja sebagai pemanen sawit di kebun Indah Pontcan. Keberadaannya terendus polisi yang langsung melakukan penangkapan saat ia sedang istirahat makan siang.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, Kamis (30/7/2026), membenarkan bahwa DH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban.
“DH dikenakan pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” papar Beringin Jaya.
Dalam pemeriksaan, DH mengakui semua perbuatannya. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah tiga tahun hidup sebagai buronan.