KABANJAHE — Puluhan kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam diperiksa dalam razia gabungan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu. Operasi yang berlangsung di depan Mako Satlantas Polres Karo itu melibatkan personel Satlantas, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) Kabanjahe, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, dan Satpol PP.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran selama operasi berlangsung. Mulai dari pengendara yang tidak mengenakan helm standar, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong, hingga kendaraan yang tercatat masih menunggak pembayaran pajak.
Bagi pelanggar lalu lintas, petugas langsung memberikan tindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tidak perlu khawatir harus bolak-balik ke kantor Samsat.
Polres Karo menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi razia. Warga yang kendaraannya tertahan karena tunggakan pajak bisa langsung melunasi kewajibannya di tempat.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak memakai knalpot brong, serta membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar AKP Andita Sitepu.
Kepala UPTD Pependa Kabanjahe Hamdan Rifai Ginting menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting bagi pembangunan Kabupaten Karo.
“Dana yang dihimpun dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan infrastruktur, hingga pelayanan publik. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” kata Hamdan Rifai Ginting.
Polres Karo berharap kolaborasi lintas instansi seperti ini dapat terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas maupun kewajiban perpajakan. Target akhirnya adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang beriringan dengan peningkatan pendapatan asli daerah.