SUMATERA UTARA — Kewajiban DMO sebesar 25 persen dari total produksi menimbulkan masalah operasional bagi perusahaan batu bara berproduksi rendah. Singgih mencontohkan, perusahaan yang hanya memproduksi 100 ribu ton per tahun harus menyisihkan 25 ribu ton — setara 2.000 ton per bulan — untuk pasar domestik.
"Secara logistik, memasok volume sekecil itu ke PLTU di lokasi yang jauh menjadi tidak efisien, kecuali untuk tambang yang berada di kawasan mulut tambang (mine mouth)," ujarnya dalam acara Indonesia Coal Mining Forum (ICMF) di Jakarta, Jumat (17/7).
Akibatnya, perusahaan kerap menunggu akumulasi volume selama beberapa bulan agar pengiriman ekonomis. Namun, menghentikan sementara pengiriman bukan opsi mudah. Skema ini dinilai tidak mencerminkan karakteristik industri pertambangan yang beragam.
Persoalan tak berhenti di logistik. Harga patokan batu bara untuk DMO juga menjadi sorotan. Singgih mengungkapkan, harga DMO untuk kelistrikan masih bertahan di angka USD70 per ton dan untuk industri USD90 per ton — tidak berubah selama delapan tahun terakhir.
"Tentu dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi (BPP) PLN dan kemampuan subsidi pemerintah," jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri adalah amanat konstitusi, mulai dari Pasal 33 UUD 1945 hingga PP Nomor 39. Namun, implementasinya tidak boleh membuat perusahaan merugi. "Yang menjadi catatan adalah apakah perusahaan harus menanggung kerugian untuk memenuhi kewajiban DMO," ujar Singgih.
Di luar soal DMO, Singgih juga mendukung kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga tahunan. Ia menilai, langkah ini memberi kepastian bagi perusahaan dalam merencanakan produksi dan investasi jangka panjang.