Ajukan Penundaan Eksekusi Tanah di Labuhanbatu Utara, Prem Siringo Ringo Tetap Gagal Hentikan Proses Pengadilan

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 23:09:01 WIB
Eksekusi tanah sengketa di Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara, tetap berjalan sesuai jadwal meskipun ada permohonan penundaan dari pihak ketiga.

LABUHANBATU UTARA — Eksekusi tanah sengketa di wilayah Kualuh Hilir tetap berjalan meskipun ada perlawanan dari pihak yang mengaku memiliki hak atas objek tersebut. Pengadilan Negeri Rantauprapat memutuskan untuk tidak menunda proses yang sudah dijadwalkan sejak awal.

Prem Siringo Ringo, S.H., mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Rantauprapat pada Kamis (16/7/2026). Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang tercantum dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2011/PN.Rap yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Klaim Kepemilikan dan Ancaman Kerugian

Prem menyatakan bahwa ia menguasai dan memiliki hak legal atas sebagian dari tanah yang menjadi objek eksekusi. Ia khawatir kerugian yang dideritanya tidak bisa dipulihkan jika proses tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan gugatan perlawanan yang akan diajukannya.

"Saya menyampaikan keberatan dan akan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet sebagai upaya hukum untuk mempertahankan hak yang diklaim," demikian isi surat permohonan yang diterima pengadilan.

Proses Eksekusi Tetap Jalan, Tak Ada Penundaan

Meski surat permohonan sudah masuk, pelaksanaan eksekusi di Dusun Tangkahan Berombang II, Desa Tanjung Magedar tetap berlangsung sesuai agenda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PN Rantauprapat mengenai pertimbangan atas permohonan Prem maupun alasan hukum di balik keputusan melanjutkan eksekusi.

Dalam permohonannya, Prem juga meminta majelis hakim memeriksa bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan tanah yang ia lampirkan. Ia berharap perlindungan hukum bisa diberikan sebelum gugatan perlawanan pihak ketiganya mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Upaya Hukum Lanjutan: Derden Verzet

Langkah yang ditempuh Prem Siringo Ringo merupakan mekanisme hukum yang dikenal dalam sistem perdata Indonesia. Derden verzet memungkinkan pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mengajukan perlawanan, meskipun tidak menjadi pihak dalam perkara pokok.

HarianStar.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Negeri Rantauprapat dan pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Perkembangan atas gugatan perlawanan yang direncanakan Prem akan menjadi lanjutan dari kasus sengketa tanah di Labuhanbatu Utara ini.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: harianstar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top