SUMATERA UTARA — Direktur Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PU, Dedy Gunawan, mengungkapkan jumlah usulan tersebut di Gedung DPR, Kamis (9/7/2026). Proses evaluasi saat ini difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) oleh masing-masing pengelola tol.
"Ada 52 tahun ini. 52 ruas jalan tol," kata Dedy di hadapan anggota Komisi V DPR.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak akan serta-merta berlaku. Kementerian PU masih memeriksa apakah BUJT telah memenuhi SPM di setiap ruas yang diusulkan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan pelayanan belum sesuai standar, penyesuaian tarif ditunda hingga perbaikan selesai. "Mereka lagi kerja semua perbaiki tuh," ujar Dedy merujuk pada sejumlah pengelola tol.
Beberapa ruas strategis masuk dalam daftar usulan. Di antaranya adalah Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tol Jagorawi, Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), dan Tol Pemalang-Batang.
Ruas lain yang disebutkan meliputi Tol Pandaan-Malang dan Tol Probolinggo-Banyuwangi. Seluruh ruas tersebut berada di Pulau Jawa dan menjadi jalur utama logistik serta mobilitas masyarakat.
Bagi pengguna, kenaikan tarif berarti biaya perjalanan akan bertambah. Namun, pemerintah menjadikan perbaikan pelayanan sebagai prasyarat, sehingga diharapkan kualitas jalan dan fasilitas ikut meningkat.
Dari sisi investor dan emiten sektor infrastruktur, kepastian penyesuaian tarif menjadi katalis positif. Pendapatan BUJT bergantung pada skema penyesuaian periodik yang diatur dalam perjanjian konsesi. Jika SPM terpenuhi, kenaikan tarif akan memperbaiki arus kas perusahaan.
Proses evaluasi masih berlangsung. Belum ada kepastian kapan keputusan final akan diumumkan, namun Dedy memastikan semua pengajuan sedang diperiksa secara bertahap.