MEDAN — Tim terpadu Pemprov Sumut telah melakukan penertiban di sejumlah titik bekas tambang emas ilegal di Mandailing Natal. Ketua DPW Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring, menilai tindakan persuasif yang diambil Disperindag ESDM sudah tepat, terutama dalam memberikan edukasi kepada para pengusaha tambang.
"Tindakan mereka sebenarnya sudah melakukan pengrusakan lingkungan dan merugikan negara," kata Sastra di Medan, Rabu (8/7). Ia menekankan bahwa pendekatan administratif yang dilakukan tim terpadu tidak bisa menjerat secara pidana. Sebab, kewenangan itu ada di tangan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Sastra, para pengusaha tambang ilegal harus diberikan kesempatan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Namun, jika mereka tidak menindaklanjuti, maka kepolisian harus turun tangan.
"Kepolisian harus turun. Sudah terbuka jalan untuk pihak kepolisian, jika memang pengusaha tidak menindaklanjuti mengurus izin, maka pihak kepolisian bisa bertindak tegas dan melakukan penangkapan terhadap pengusaha tersebut," tegas Sastra.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa penanganan PETI di Mandailing Natal tidak bisa berhenti pada tahap penertiban saja. Tanpa keterlibatan APH, kerusakan lingkungan dan kerugian negara dikhawatirkan terus berulang.
Aktivitas PETI di wilayah tersebut telah meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang membahayakan, merusak aliran sungai, dan mengancam kesuburan tanah. Walantara menilai, jika tidak ada tindakan hukum, para pelaku akan kembali beroperasi begitu tim penertiban pergi.
Satgas Walantara Sumut mendesak agar Gubernur Sumut segera menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk berkoordinasi dengan tim terpadu. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan efek jera dan memulihkan lahan kritis di Mandailing Natal.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Disperindag ESDM Sumut mengenai tindak lanjut penangkapan para pengusaha tambang ilegal. Namun, tekanan publik dari pegiat lingkungan terus menguat agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.