MEDAN — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat lonjakan signifikan laporan masyarakat pada paruh pertama 2026. Dari total 752 akses layanan yang masuk, sebanyak 353 merupakan laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman (RCO), dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sisanya, 399 akses, berupa konsultasi dan tembusan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, mengungkapkan bahwa angka ini naik 118,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, data tersebut memiliki dua makna yang saling bertolak belakang.
“Peningkatan jumlah laporan mengindikasikan dua hal. Pertama, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Kedua, kualitas layanan yang diberikan penyelenggara masih belum sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Herdensi dalam keterangannya, Senin lalu.
Berdasarkan data Ombudsman Sumut, pengaduan terbanyak berasal dari sektor hak sipil dan politik, khususnya soal keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan instansi, dengan total 66 laporan. Posisi kedua ditempati administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan, disusul agraria yang mencakup pertanahan dan tata ruang sebanyak 32 laporan.
Sektor kepolisian serta jaminan sosial—mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan—masing-masing menerima 28 laporan. Sementara itu, kesejahteraan sosial berada di urutan paling bawah dengan 8 laporan, namun menjadi perhatian khusus Ombudsman.
Ombudsman menemukan, sebagian besar laporan di sektor kesejahteraan sosial berkaitan dengan penghentian bantuan sosial terhadap warga yang dinilai masih memenuhi syarat. Herdensi menduga proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penyebabnya.
“Proses pemutakhiran data ini diduga menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tidak lagi tercantum atau mengalami perubahan status, meskipun secara faktual masih layak menerima bantuan,” jelasnya.
Akibatnya, sejumlah masyarakat kehilangan akses ke berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial reguler, layanan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pemerintah lainnya. Ombudsman menegaskan persoalan ini perlu segera mendapat perhatian agar hak masyarakat yang berhak tidak terkorbankan oleh proses administrasi.
Herdensi mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara untuk menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ia memastikan Ombudsman akan terus mengawal proses perbaikan tata kelola layanan.
“Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya layanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tutup Herdensi.