SUMATERA UTARA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penyuapan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 10 Juli. Ketiganya telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi. Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda dengan nominal mencapai miliaran rupiah subsider kurungan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai untuk mengurus dokumen kepabeanan sejumlah perusahaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik suap itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023. Para terdakwa diduga memberikan uang secara bertahap kepada oknum pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan. Imbalan itu diberikan agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor dari pelabuhan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Pemberian itu dilakukan secara rutin setiap bulan dengan besaran yang disepakati,” kata seorang sumber di KPK yang mengetahui perkara ini. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya pola sistematis dalam pengurusan dokumen kepabeanan yang melibatkan pihak swasta dan aparat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan vonis yang akan dibacakan pekan depan menjadi momentum penting bagi perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah itu berharap putusan hakim memberikan efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi oknum pegawai Bea Cukai lainnya.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kerugian negara dan dampak sistemik dari praktik suap ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK. Kasus ini, menurut KPK, membuka celah besar dalam sistem pengawasan kepabeanan yang selama ini rentan dimanipulasi.
Ketiga terdakwa kini menanti putusan hakim setelah sebelumnya menjalani proses pembelaan. Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan menerima putusan dengan lapang dada, namun tetap mengajukan upaya hukum banding jika vonis dirasa tidak adil.
Sidang vonis pada 10 Juli mendatang akan digelar secara terbuka untuk umum. Publik dan kalangan pegiat antikorupsi diprediksi akan memantau langsung jalannya persidangan untuk memastikan transparansi putusan.