Tim Kuasa Hukum Eks Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan Terkait Korupsi Bantuan Banjir Bandang 2024

Penulis: Hamzah Effendi  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 21:16:01 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro ajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN — Perkara dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang tahun 2024 di Samosir memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro resmi menyatakan akan menguji keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Samosir melalui mekanisme perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Kejanggalan Subjek Hukum: Hanya Satu Orang Jadi Tersangka

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan subjek hukum dalam dakwaan. Rudi Zainal Sihombing, anggota tim kuasa hukum, menegaskan kliennya didakwa "turut serta" melakukan tindak pidana bersama saksi Jonni Ronal Simanjuntak, namun hingga kini hanya Fitri yang berstatus terdakwa.

"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujar Rudi di Medan, Kamis.

Kerugian Negara Rp516 Juta Dipertanyakan Dasar Hitungnya

Kuasa hukum juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp516 juta yang digunakan JPU. Menurut mereka, dana bantuan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah, sehingga perhitungan jaksa dinilai tidak jelas asal-usulnya.

"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," kata Rudi.

Tempus Delicti Sepanjang Tahun, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kelemahan lain yang diungkap adalah ketidakjelasan waktu kejadian. JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan itu dilakukan.

"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," tegas Rudi.

Mens Rea Dipertanyakan: Terdakwa Bukan KPA, PA, atau PPK

Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?" kata Dwi.

Ia juga mengkritisi wewenang lembaga yang menghitung kerugian negara. Menurut Dwi, penetapan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya berdasarkan hasil perhitungan internal penyidik.

Perlawanan Mencakup Aspek Formil dan Materiil

Benri Pakpahan, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa perlawanan yang diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil. Tim pembela akan meminta majelis hakim menilai apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara," ujar Benri.

Seluruh keberatan tersebut rencananya akan disampaikan secara resmi dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor Medan.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top