MEDAN — Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara mencatat penerbitan izin tinggal bagi WNA didominasi oleh izin jangka pendek. Dari total 2.235 izin yang diterbitkan hingga Mei 2026, sebanyak 899 di antaranya merupakan Visa on Arrival (VoA) dan 690 adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan merinci komposisi penerbitan tersebut dalam kegiatan Media Tour di Medan, Senin. Selain VoA dan ITK, pihaknya juga menerbitkan 591 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 55 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Parlindungan mengatakan penerbitan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan layanan bagi warga asing yang berkegiatan di Sumut. "Total jumlah penerbitan izin tinggal tersebut berasal dari kantor imigrasi yang tersebar di daerah Sumut," ujarnya.
Di sisi lain, Imigrasi Sumut juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA. Salah satu langkahnya adalah mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Petugas memberikan penjelasan langsung mulai dari registrasi akun, input data, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring. Hal ini merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya," kata Parlindungan.
Parlindungan menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Layanan yang cepat, mudah, dan transparan menjadi prioritas bagi WNA yang melakukan kegiatan di Sumatera Utara.
Selain sosialisasi APOA, Imigrasi Sumut juga menyediakan mes atau tempat tinggal bagi WNA sebagai bagian dari pengawasan keberadaan mereka. Langkah ini untuk memastikan seluruh kegiatan WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.