MEDAN — Pasar logam mulia di Sumatera Utara mencatatkan penurunan harga emas Antam pada perdagangan Kamis (17/4) pagi. Berdasarkan data yang dirilis PT Antam Tbk, harga emas batangan ukuran 1 gram terkoreksi Rp30.000 dari Rp2.733.000 menjadi Rp2.703.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau patokan harga saat nasabah menjual kembali emas batangan ke Antam juga ikut turun. Kini nilai buyback berada di level Rp2.475.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya.
Transaksi jual beli emas Antam tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi wajib pajak tanpa NPWP. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang berlaku hari ini:
Setiap pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia atau mitra penjualan resmi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi. Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global.