Syarat Haji Khusus 2026, 98 Jemaah di Sumut Sudah Kantongi JKN Aktif

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45:56 WIB
jemaah haji khusus di Sumut telah memenuhi syarat JKN aktif untuk keberangkatan 2026.

MEDAN — Pemerintah melalui Kementerian Agama memperketat aturan pendaftaran haji dengan mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi seluruh jemaah haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan Baru Pelunasan Haji Khusus Tahun 2026

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Agama RI, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif merupakan mandat regulasi nasional. Ketentuan ini wajib dipenuhi jemaah saat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus untuk musim keberangkatan mendatang.

“Sinkronisasi data antar sistem menjadi isu penting. Karena itu diperlukan koordinasi aktif antara travel penyelenggara dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data jemaah,” ujar Syarif dalam kegiatan supervisi di Medan, Kamis (7/5/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jemaah memiliki jaminan layanan kesehatan yang berkesinambungan. Validasi data sejak dini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif saat jemaah memasuki tahapan keberangkatan.

Data Kepesertaan JKN Jemaah di Sumatera Utara

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, tingkat kesadaran jemaah haji khusus di Sumatera Utara terhadap jaminan kesehatan tergolong tinggi. Dari total 105 jemaah haji khusus di provinsi ini, sebanyak 98 orang atau 93,3 persen tercatat sudah memiliki kepesertaan JKN aktif.

Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyebutkan angka ini melampaui rata-rata nasional yang berada di level 90,75 persen dari total 17 ribu jemaah haji khusus tahun 2026. Menurutnya, hal ini menunjukkan JKN telah menjadi instrumen penting bagi jemaah.

“Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Indonesia,” kata Mangisi. Ia menekankan bahwa perlindungan ini mencakup kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh, bukan sekadar pelengkap dokumen perjalanan.

Wacana Perluasan Perlindungan untuk Jemaah Umrah

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyatakan pemerintah berencana mengoptimalkan peran BPJS Kesehatan lebih luas. Ke depan, skema perlindungan serupa diharapkan dapat menjangkau jemaah umrah yang jumlahnya meningkat setiap tahun.

“Perlindungan terhadap jemaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air,” jelas Warsito.

Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi, menyambut positif keterlibatan BPJS Kesehatan dalam ekosistem haji khusus. Sebagai perwakilan penyelenggara travel, ia berharap ada mekanisme pengecekan status kepesertaan yang lebih praktis bagi masyarakat.

“Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan perluasan perlindungan JKN untuk umrah, mengingat frekuensi keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan haji,” pungkas Alamria.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: disrupsi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top