Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pembebasan pajak konsolidasi bagi Badan Pengelola Investasi Danantara guna mempercepat penataan aset negara. Langkah strategis ini menghapus beban biaya transaksi antarperusahaan pelat merah yang selama ini menghambat proses merger hingga likuidasi. Insentif fiskal tersebut menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah merapikan portofolio BUMN tanpa menguras kas internal perusahaan.
Kementerian Keuangan mematangkan regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan relaksasi pajak bagi Badan Pengelola Investasi Danantara. Payung hukum ini memastikan pengalihan aset dan penggabungan perusahaan di bawah superholding tidak lagi terganjal beban fiskal. Penataan portofolio negara kini diharapkan berjalan lebih lincah dan efisien.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi rencana ini telah mendapat lampu hijau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Koordinasi intensif terus berjalan guna menyinkronkan langkah penataan ulang portofolio perusahaan pelat merah. Pemerintah ingin memastikan setiap aksi korporasi tidak terhambat kendala biaya administratif yang tinggi.
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Pak Menkeu sangat mendukung proses aksi korporasi ini,” ujar Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Keringanan pajak menyasar spesifik pada transaksi restrukturisasi organisasi, bukan bersifat menyeluruh. Dony merinci insentif berlaku untuk aktivitas merger, likuidasi, hingga pengalihan lini usaha antarperusahaan di bawah naungan Danantara. Kebijakan ini murni bertujuan mempermudah birokrasi internal aset negara.
Transisi aset dari PT Danareksa (Persero) ke entitas baru di bawah struktur Danantara menjadi salah satu proyek percontohan. Tanpa insentif, pengalihan aset skala besar biasanya memicu kewajiban PPN atau PPh signifikan meski terjadi di lingkup internal negara. Relaksasi ini akan menghilangkan hambatan finansial yang selama ini muncul dalam proses transisi tersebut.
“Penyatuan perusahaan dan poin-poin pengalihan usaha itu yang diberikan keringanan. Ini transaksi inter-company BUMN sendiri, sehingga wajar diberikan relaksasi agar tidak membebani penataan,” lanjut Dony.
Pemerintah tetap bersikap tegas terhadap kewajiban pajak rutin meski melonggarkan urusan konsolidasi. Dony menekankan insentif ini bukan bentuk "pemutihan" pajak bagi perusahaan. Setiap BUMN wajib memenuhi komitmen perpajakan dari aktivitas bisnis normal mereka seperti biasa.
Tunggakan pajak masa lalu sebelum proses konsolidasi tetap harus dilunasi oleh masing-masing perusahaan. Kebijakan ini dilarang menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab fiskal kepada negara. Pemerintah memastikan pengawasan tetap ketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian insentif ini.
“Semua tetap normal. Kalau itu transaksi bisnis biasa, ya wajib bayar pajak. Keringanan ini murni hanya untuk transaksi aksi korporasi dalam rangka penataan,” tegasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan usulan penghapusan pajak konsolidasi ini berawal dari CEO Danantara, Rosan Roeslani. Purbaya menilai biaya pajak tinggi sering kali membuat rencana merger BUMN menjadi tidak ekonomis. Argumen tersebut dinilai masuk akal demi mempercepat transformasi struktur korporasi negara.
Pemerintah berencana memberikan masa relaksasi dalam jangka menengah, yakni dua hingga tiga tahun ke depan. Periode ini dianggap cukup untuk menuntaskan gelombang besar restrukturisasi BUMN dalam daftar prioritas Danantara. Setelah target konsolidasi tercapai, aturan fiskal akan dikembalikan ke ketentuan normal.
“Kalau semua aksi korporasi antar-BUMN harus bayar pajak penuh, biayanya kemahalan. Kami pikir masuk akal memberikan waktu 2-3 tahun untuk menyelesaikan konsolidasi ini. Setelah itu, aturan kembali ke ketentuan normal,” ungkap Purbaya.
Langkah ini diharapkan memperkuat struktur modal BUMN di bawah naungan Danantara. Perusahaan kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk ekspansi strategis tanpa terbebani ongkos fiskal di awal penggabungan. Transformasi ini menjadi fondasi bagi BUMN untuk bersaing di level global.