Pemprov Sumut Operasikan 8 Mal Pelayanan Publik di 8 Kabupaten/Kota, Layanan Inklusif Jadi Prioritas

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:03:01 WIB
Delapan Mal Pelayanan Publik beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

MEDAN — Delapan Mal Pelayanan Publik yang beroperasi tersebar di Kota Medan, Tebingtinggi, dan Pematangsiantar. Sisanya berada di Kabupaten Asahan, Humbanghasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.

Timur Tumanggor menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Menurut dia, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasakan manfaat pelayanan tersebut.

Kepastian Waktu dan Biaya Jadi Syarat Layanan Optimal

Timur menyoroti pentingnya kemudahan akses, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil dalam setiap proses pelayanan. Pelayanan yang baik, lanjutnya, harus didukung informasi persyaratan yang jelas, prosedur sederhana, biaya transparan, dan kepastian waktu penyelesaian.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang optimal, sejumlah daerah telah membentuk Mal Pelayanan Publik. Ada delapan Mal Pelayanan Publik yang sudah beroperasional di Sumut," kata Timur Tumanggor.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara adil, mudah, dan nyaman tanpa diskriminasi.

Pemprov Sumut Buka Diri terhadap Kritik dan Rekomendasi

Pemprov Sumut menyatakan keterbukaan terhadap berbagai masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Timur memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka terhadap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Reses DPD RI Inventarisasi Bahan Pengawasan UU Pelayanan Publik

Anggota DPD RI Penrad Siagian menjelaskan bahwa kunjungan reses tersebut dilakukan untuk menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kunjungan diterima langsung di ruang kerja Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Dari pertemuan itu, Pemprov Sumut menegaskan komitmen memperkuat pelayanan publik yang inklusif di seluruh wilayah. Delapan MPP yang telah beroperasi menjadi fondasi layanan yang lebih mudah diakses warga, dengan penekanan pada transparansi biaya dan kepastian waktu penyelesaian.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: sinata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top