MEDAN — Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini diikuti langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti secara virtual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin memaparkan data terbaru terkait aset wakaf di provinsi ini. Menurutnya, terdapat 14.683 bidang tanah yang sudah diwakafkan, namun baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," ungkap Muhibuddin.
Ia menargetkan jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang hadir.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dan kepastian hukum dalam menjaga amanah para pewakif. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi.
Menurut Bobby, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai pihak lain.
"Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif," ujarnya.
Muhibuddin menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi. Langkah ini sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah para pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.