Seluruh SMP Negeri di Medan Disiapkan Punya PPID, Ini Fungsi dan Informasi yang Bisa Diakses Publik

Penulis: Mukhtar Latif  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:30:31 WIB
Petugas memperlihatkan alur layanan informasi publik melalui Portal PPID dalam pembekalan operator SMP Negeri di Medan.

MEDAN — Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP Negeri di Kota Medan bakal memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID ini menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk mengakses informasi seputar sekolah, mulai dari kurikulum hingga kebijakan internal satuan pendidikan.

Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Medan, Mhd. Ariq Luthfi Siregar, menegaskan sekolah merupakan badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Mengapa Sekolah Perlu PPID?

“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Ariq.

Dengan adanya PPID, sekolah memiliki pedoman jelas dalam memilah informasi apa saja yang boleh dibuka ke publik dan mana yang dikecualikan. Kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menuntut badan publik bersikap transparan.

Informasi Apa Saja yang Bisa Diakses?

Melalui PPID, sekolah nantinya menyediakan tiga kategori informasi. Pertama, informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga, informasi yang harus disampaikan secara serta-merta.

Meski demikian, tidak semua data bisa diakses bebas. Informasi tertentu tetap dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya data yang menyangkut privasi siswa atau hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan jika dipublikasikan.

Pembekalan Operator dan Penggunaan Portal PPID

Persiapan pembentukan PPID dilakukan lewat pembekalan kepada operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri. Materi yang diberikan mencakup tugas pokok dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pengelolaan dokumen, hingga pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Para operator juga mendapat pendampingan teknis penggunaan Portal PPID untuk pengelolaan informasi secara digital. Langkah ini memastikan layanan informasi di sekolah tidak hanya transparan, tetapi juga efisien dan mudah diakses masyarakat.

Dengan terbentuknya PPID di seluruh SMP Negeri, masyarakat memiliki jalur resmi untuk memperoleh informasi pendidikan di Medan. Satuan pendidikan pun memiliki pegangan dalam menentukan informasi yang layak diberikan dan yang harus dikecualikan.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: disrupsi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top