FITRA Sumut Ingatkan Pemprov Soal Rehabilitasi 167 Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor, BTT Tak Bisa Asal Dipakai

Penulis: Mukhtar Latif  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 13:01:31 WIB
FITRA Sumut menyoroti rencana rehabilitasi 167 rumah korban puting beliung di Medan Johor oleh Pemprov Sumatera Utara.

MEDAN — Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor menuai catatan kritis dari pegiat anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut menilai langkah Gubernur Bobby Nasution itu positif secara kemanusiaan, namun berisiko melanggar tata kelola pemerintahan jika tidak dijalankan dalam koridor hukum yang tepat.

Analis FITRA Sumut, Elfenda Ananda, menyebut ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab tuntas sebelum eksekusi pembangunan dilakukan. Pertama, siapa pemegang tanggung jawab utama penanganan bencana di wilayah tersebut. Kedua, dari mana sumber anggaran yang akan digunakan. Ketiga, atas dasar kewenangan apa pemprov membangun rumah yang secara administratif berada di bawah Pemerintah Kota Medan.

Batas Kewenangan: Dukungan atau Pengambilalihan?

Elfenda menjelaskan, intervensi pemprov sebenarnya tetap dibenarkan sepanjang diposisikan sebagai bentuk dukungan, fasilitasi, atau koordinasi kepada Pemko Medan. Masalah muncul ketika intervensi itu berubah menjadi pengambilalihan kewenangan pemerintah kota tanpa landasan hukum yang jelas.

“Jangan sampai karena ingin terlihat cepat merespons penderitaan korban bencana, pemerintah justru mengabaikan siapa yang bertanggung jawab, kewenangan masing-masing pemerintah daerah, serta mekanisme penggunaan anggaran,” tegasnya saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, Kecamatan Medan Johor adalah wilayah administratif Pemko Medan. Karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan dan perangkat daerah terkait memegang tanggung jawab utama dalam penanganan bencana di lokasi tersebut.

BTT Bukan Instrumen Otomatis untuk Bangun Rumah

FITRA mengingatkan bahwa penggunaan anggaran bencana, khususnya Belanja Tidak Terduga (BTT), tidak bisa serta-merta dibebankan untuk semua kegiatan pascabencana. Regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mengatur secara ketat penggunaan instrumen ini.

“Pembangunan rumah tidak otomatis harus menggunakan BTT. Harus dilihat dulu sifat kegiatannya. Kalau tanggap darurat, BTT sangat relevan. Kalau sudah masuk rehabilitasi dan rekonstruksi, penganggarannya harus dilihat lebih spesifik,” ucap Elfenda.

Untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, FITRA menyarankan mekanisme penganggaran melalui program dan kegiatan perangkat daerah terkait. Salah satu opsi yang dinilai sah adalah pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Sumut kepada Pemko Medan, agar pemerintah kota yang mengeksekusi pembangunan di lapangan.

Verifikasi Data Sebelum Umumkan Angka

Elfenda juga meminta agar pemprov dan pemko tidak terburu-buru mengumumkan jumlah rumah yang akan dibangun sebelum melakukan verifikasi bersama. Ia menilai penetapan 167 rumah terdampak harus didasari basis data yang valid, bukan estimasi di lapangan.

Database bersama itu setidaknya memuat identitas kepala keluarga, alamat lengkap, status kepemilikan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan sasaran dan potensi sengketa di kemudian hari.

“Turunnya gubernur langsung ke lokasi bencana menunjukkan kepedulian terhadap korban. Tetapi kehadiran kepala daerah di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan batas kewenangan pemerintahan dan mekanisme pengelolaan APBD,” kata Elfenda.

Ia menambahkan, jika pemprov tetap ingin membangun rumah secara langsung tanpa kejelasan posisi anggaran terhadap APBD Kota Medan, maka kebijakan itu berpotensi menjadi persoalan hukum. Kejelasan soal penerima manfaat, pelaksana kegiatan, dan dasar kewenangan menjadi prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: gosumut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top