MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan tidak ada toleransi bagi jaksa maupun oknum yang mengaku pegawai kejaksaan meminta fee dari anggaran pendidikan. Permintaan semacam itu, menurut dia, kerap dibungkus dalih operasional atau pelayanan dengan nilai 0,3 persen sampai 0,5 persen.
Penegasan tersebut disampaikan Muhibuddin saat peluncuran dan penandatanganan nota kesepahaman Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (6/10/2026). Kegiatan itu dihadiri sejumlah kepala sekolah dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Muhibuddin menyatakan larangan tersebut berlaku mulai hari itu. Ia juga meminta praktik serupa yang terjadi sebelumnya tetap dilaporkan.
"Yang sebelum hari ini kalau ada, laporkan juga," ujarnya.
Proyek Pengawalan dan Fee yang Dibungkus Operasional
Dalam forum itu, Muhibuddin menyoroti modus permintaan proyek dengan alasan pengawalan. Ia menegaskan kehadirannya di kegiatan tersebut bukan untuk meminta proyek atau anggaran.
"Saya hadir di sini bukan untuk minta proyek, bukan minta anggaran untuk diri saya. Anggaran APBD tidak boleh itu. Jika ada jaksa yang meminta proyek dengan alasan pengawalan, segera laporkan," tegasnya.
Menurut Muhibuddin, tidak ada pihak yang boleh mengatasnamakan dirinya untuk memperjuangkan proyek revitalisasi sekolah. Pengajuan revitalisasi, katanya, dilakukan langsung oleh sekolah melalui operator Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa perantara.
Dana BOS Diminta Utuh untuk Hak Siswa
Di hadapan para kepala sekolah, Muhibuddin meminta dana Bantuan Operasional Sekolah dimanfaatkan sepenuhnya untuk hak-hak siswa dan operasional sekolah sesuai aturan. Ia juga meminta kepala sekolah tidak terintimidasi pihak yang mengaku bisa mengurus dana revitalisasi.
"Ada yang mengatakan, 'Sekolah Bapak Ibu itu tidak bisa dapat revitalisasi kalau tidak kami yang urus.' Tidak ada itu," kata Muhibuddin.
Jika menemui persoalan terkait pengajuan revitalisasi, kepala sekolah diminta menghubungi Inspektur Jenderal Kemendikdasmen. Jalur itu disebutnya sebagai saluran resmi, bukan melalui perantara yang mengaku punya akses khusus.
Konsekuensi Moral dan Peran Bupati-Wali Kota
Muhibuddin mengingatkan konsekuensi moral dari pemerasan terhadap kepala sekolah. Uang yang diminta atas nama pengawalan, menurut dia, tidak mungkin dikembalikan kepada korban.
"Nanti hari kiamat itu," ucapnya.
Ia mengibaratkan sulitnya mengembalikan uang hasil peras kepada para korban. Dengan penduduk Sumut yang mencapai belasan juta jiwa, pelaku akan kesulitan mencari orang yang pernah dimintai uang.
Muhibuddin berharap anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah daerah benar-benar terwujud nyata tanpa pemotongan. Ia menyebut Gubernur telah berkomitmen tidak mengintervensi, sehingga bupati dan wali kota diminta bergerak sejalan.
"Jangan salah gunakan kewenangan, jangan abaikan prosedur, dan jangan biarkan potensi penyimpangan," pungkasnya.