MEDAN — Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka sendiri untuk tahun 2026. Sementara itu, 11 daerah lainnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.228.971.
Angka UMP 2026 itu naik sekitar 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.992.559. Kebijakan ini diharapkan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
UMK Tertinggi di Medan, Terendah di Tebing Tinggi
Dari 22 daerah yang menetapkan UMK sendiri, Kota Medan menjadi yang tertinggi dengan nominal Rp4.335.198. Disusul Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp4.041.543 dan Kabupaten Batu Bara Rp3.970.000.
UMK terendah justru berada di Kota Tebing Tinggi, yakni Rp3.229.957—hanya seribu rupiah di atas UMP Sumut. Berikut rincian UMK 2026 untuk beberapa daerah lainnya:
- Mandailing Natal: Rp3.355.900
- Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
- Labuhanbatu: Rp3.748.181
- Asahan: Rp3.531.361
- Karo: Rp3.843.153
- Langkat: Rp3.402.892
- Serdang Bedagai: Rp3.605.983
- Kota Sibolga: Rp3.668.667
- Kota Binjai: Rp3.367.913
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
11 Daerah Masih Ikuti UMP, Didominasi Wilayah Tapanuli-Nias
Sebanyak 11 kabupaten/kota belum mampu menetapkan UMK sendiri sehingga masih mengacu pada UMP Sumut 2026. Daerah-daerah itu meliputi Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, dan seluruh kabupaten di kepulauan Nias—yakni Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan—serta Kota Gunungsitoli dan Kota Pematangsiantar.
Kondisi ini umum terjadi di daerah dengan basis ekonomi yang belum kuat atau jumlah perusahaan formal yang terbatas. Dengan mengikuti UMP, upah pekerja di daerah tersebut minimal sama dengan standar provinsi.
Kenaikan UMP 7,9 Persen, Dorong Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan UMP Sumut sebesar 7,9 persen menjadi Rp3.228.971 tahun ini dinilai cukup signifikan. Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Bagi buruh, kenaikan ini menjadi angin segar di tengah tekanan harga kebutuhan pokok. Namun, pengusaha di sektor padat karya biasanya meminta penyesuaian bertahap agar tidak membebani biaya produksi.
Penetapan UMK 2026 ini menjadi acuan bagi perusahaan di masing-masing daerah untuk membayar upah pekerja paling rendah sesuai ketentuan. Perusahaan yang membayar di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.