MEDAN — Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga menyatakan penyesuaian pembelajaran diambil sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Surat edaran yang ditekennya mengatur kebijakan lanjutan antisipasi dampak kabut asap karhutla sekaligus penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pemberlakuan PJJ menyasar seluruh satuan pendidikan di provinsi itu, bukan hanya sekolah di wilayah yang paling terdampak kabut asap. Orang tua atau wali murid diminta mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.
Selain memastikan anak mengikuti PJJ, orang tua diminta membatasi aktivitas di luar rumah selama periode kebijakan berlaku. Guru bertanggung jawab memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan selama PJJ dilaksanakan dengan sistem Work From Home. Pengaturan itu berlaku bagi guru dan staf kependidikan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Kepala satuan pendidikan diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ. Hasil pemantauan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Evaluasi itu menentukan apakah kebijakan berlaku sampai 21 Oktober 2026 atau diperpanjang menyesuaikan perkembangan kabut asap.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah provinsi. Dinas Pendidikan Sumatera Utara belum merinci berapa jumlah sekolah dan peserta didik yang terdampak langsung kebijakan tersebut.