MEDAN — Kasman menilai pemantauan DLH belum cukup tanpa langkah antisipasi konkret. Ia meminta Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan disiapkan mengantisipasi kemungkinan lonjakan gangguan pernapasan akibat paparan partikel halus PM2.5.
Kelompok yang paling rentan disebutnya adalah anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan riwayat gangguan pernapasan. "Langkah cepat Pemko Medan memantau kualitas udara patut diapresiasi. Namun, pemantauan harus dibarengi langkah antisipasi yang konkret agar masyarakat terlindungi dari dampak buruk kabut asap," ujar Kasman kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Angka 136 di Jalan Pinang Baris masuk kategori tidak sehat, sedangkan ISPU 83 di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution masih tergolong sedang. Kasman mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk.
Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, ia menyarankan penggunaan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus dan membatasi paparan asap. "Informasi kualitas udara harus mudah diakses dan diperbarui secara berkala. Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di lingkungannya serta langkah pencegahan yang harus dilakukan," tegasnya.
Kasman menilai penanganan kabut asap tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemko Medan. Persoalan ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), cuaca, serta pergerakan angin yang melintasi batas daerah.
"Meski sumber kabut asap berasal dari luar Kota Medan, dampaknya dirasakan masyarakat kita. Karena itu, Pemko Medan perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara dan instansi terkait untuk memperkuat mitigasi serta memastikan perlindungan kesehatan masyarakat," tutup Kasman.
Politikus yang juga dikenal sebagai H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA ini mendorong DLH meningkatkan pemantauan di kawasan yang mengalami penurunan kualitas udara. Informasi hasil pemantauan harus disampaikan ke publik secara rutin, bukan hanya tercatat di sistem AQMS.
Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dinilai krusial agar fasilitas layanan kesehatan siap menerima pasien jika gangguan pernapasan meningkat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Medan soal tindak lanjut permintaan tersebut.