SIANTAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar berlangsung alot, Rabu (19/8/2026). Forum yang digelar untuk membahas keberadaan usaha penangkaran walet ilegal di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, itu memunculkan desakan tegas dari warga agar oknum aparat yang diduga membekingi bisnis tersebut segera diproses hukum.
Praktik usaha yang telah mendapat Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga penyegelan oleh Pemkot Pematangsiantar ini dinilai merugikan daerah dari potensi pajak dan retribusi. Warga juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan memburuknya kondisi kesehatan lingkungan permukiman padat penduduk.
Perwakilan warga Kelurahan Melayu, Hunter Bilardo Manurung, membawa persoalan kesehatan yang dialami putrinya yang masih berusia delapan bulan. Sang anak mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh yang ditandai munculnya bintil-bintil dan ruam kemerahan.
"Anak saya mengalami gatal-gatal di seluruh tubuh dan muncul bintil-bintil ruam merah. Kami sebagai warga tentu sangat khawatir dengan kondisi lingkungan tempat tinggal kami," ujar Hunter dalam RDP.
Ia mendesak agar aktivitas penangkaran walet ilegal segera dihentikan. Pasalnya, kondisi kesehatan anaknya sampai harus mendapatkan pemeriksaan medis ke dokter spesialis anak akibat buruknya kualitas udara di lingkungannya.
Keluhan serupa disampaikan Ana M. Siregar yang menderita gatal-gatal di bagian kaki. "Selain saya, ada juga satu keluarga yang tinggal di sekitaran gedung walet itu yang mengalami penyakit gatal-gatal, hingga ke sekujur tubuh," katanya. Edi Siburian, warga lainnya, mengaku sering sesak napas dan sudah bertahun-tahun berobat tanpa kunjung sembuh.
Hunter juga mendesak DPRD mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan meski telah berlangsung lama. Ia meminta rekomendasi pencopotan bagi OPD terkait yang terlibat dalam pembiaran.
"Saya mendesak agar OPD-OPD terkait yang terlibat dalam pembiaran ini segera direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Pemko Pematangsiantar untuk segera dicopot. Jika memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya, bila perlu dipecat sebagai ASN," tegasnya.
Ia mengungkapkan, warga telah melaporkan adanya rekaman suara yang diduga berisi percakapan terkait dugaan suap atau gratifikasi kepada oknum Satpol PP ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. "Kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kami juga sudah melaporkan adanya rekaman yang diduga berkaitan dengan suap atau gratifikasi. Kami berharap Komisi I mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum," ujarnya.
"Jika ini kasus ini tidak selesai, maka saya nyatakan bahwa penegakan hukum di Kota Pematangsiantar sudah mati," pungkas Hunter.
Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin Januarto Manurung mempertanyakan mengapa aktivitas penangkaran walet masih dapat berlangsung setelah pemerintah memberikan serangkaian tindakan administratif.
RDP yang dipimpin Robin bersama Wakil Ketua Komisi I Ilhamsyah Sinaga itu turut dihadiri Sekretaris Komisi I Abraham Lumban Tobing serta anggota Patar Luhut Panjaitan, Erwin Freddy Siahaan, dan M. Tigor Harahap.
Dari unsur Pemkot Pematangsiantar hadir Kasatpol PP Hasudungan Hutajulu, Kepala DLH Arri Sembiring, Kepala DPMPTSP Muhammad Hammam Sholeh, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, dan Lurah Melayu Sugianto. Warga yang hadir antara lain Hunter Bilardo Manurung, Edi Siburian, dan Ana M. Siregar.
Warga mendesak pemerintah tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh gedung penangkaran walet ilegal di permukiman. Salah satu solusi konkret yang disuarakan dalam forum adalah pemutusan aliran listrik mandiri ke gedung walet agar operasionalnya benar-benar berhenti.