Komisi III DPR Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Istri Bripda IH di Medan, Sebut Ada Kejanggalan

Penulis: Syafruddin Amir  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 13:53:31 WIB
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumut mengusut tuntas kematian L (30) di Medan yang disebut memiliki kejanggalan.

MEDAN — Pengawasan kasus kematian perempuan berinisial L (30) di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, naik ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI secara resmi meminta jajaran kepolisian di Sumatera Utara untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa menutup fakta apa pun.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima laporan mengenai keraguan dan kejanggalan yang dirasakan keluarga korban atas proses penyelidikan yang berjalan. Ia menegaskan, aparat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara ilmiah dan menyeluruh.

"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujar Habiburokhman melalui keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Senin (10/8).

Pintu Kamar Mandi Terkunci dan Senjata Berpindah Tangan

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, L ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumahnya. Polisi menyebut posisi pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam, sementara dua saksi, yakni Bripda IH dan anak mereka yang masih berinisial M, berada di luar ruangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), posisi korban ditemukan menyender di balik pintu. Dari temuan awal tersebut, polisi sempat menyimpulkan dugaan sementara peristiwa itu merupakan bunuh diri.

"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," kata Calvijn.

Keberadaan Senjata Api Menjadi Titik Krusial

Penyidik juga mendalami kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuan Bripda IH, senjata itu semula berada di tangan korban. Namun, saat petugas tiba di lokasi, senjata tersebut justru sudah berada di luar kamar mandi dan sempat diambil oleh IH.

"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," jelas Calvijn.

Langkah Komisi III DPR RI ini menjadi tekanan baru bagi kepolisian untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif. Dewan menekankan agar pendekatan ilmiah digunakan dalam pemeriksaan, termasuk meneliti perpindahan senjata api dan rekam jejak peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: aspek.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top