Ditressiber Polda Sumatera Utara Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Satu Tersangka dan Kerugian Rp 6,7 Miliar

Penulis: Syafruddin Amir  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 21:26:31 WIB
Polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan sindikat penipuan internasional di sebuah apartemen di Medan, Sumatera Utara.

MEDAN — Satuan tugas siber Polda Sumatera Utara mengamankan enam orang dalam penggerebekan sebuah unit apartemen di Kota Medan yang dijadikan markas operasional sindikat penipuan internasional. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan FM sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial Bunga yang mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp 6,7 miliar. Jumat (7/8/2026), penyidik menjerat FM yang diduga berperan sebagai salah satu otak dari jaringan kejahatan siber tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kelima orang tersebut diketahui pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir tahun 2025.

Berkumpul Kembali di Medan untuk Melanjutkan Aksi

Pada Februari 2026, mereka kembali lagi ke Indonesia dan sepakat berkumpul di Kota Medan. Mereka berniat melanjutkan operasi kejahatan yang sempat terhenti. Polisi menduga kota Medan dipilih karena lokasinya yang strategis dan aksesnya mudah untuk menjangkau korban di berbagai wilayah Indonesia.

Para pelaku tidak hanya menggunakan satu modus. Mereka menjalankan skema penipuan dengan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah. Selain itu, sindikat ini juga memanfaatkan love scamming untuk mencari calon korban baru.

Modus Love Scamming dan Identitas Palsu di Facebook

Dalam praktik love scamming, para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan. Akun tersebut digunakan untuk membangun hubungan emosional dan memperoleh kepercayaan target sebelum akhirnya dilancarkan aksi penipuan.

Untuk kasus yang menjerat korban Bunga, FM menghubunginya dengan mengaku sebagai petugas otoritas jasa keuangan. Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. FM kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Korban Terlanjur Percaya, Informasi Diteruskan ke Pelaku

Karena panik, Bunga mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 6,7 miliar. Kondisi ini diperparah ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan. Informasi tersebut justru diteruskan Bunga kepada para pelaku karena ia terlanjur mempercayai mereka.

Polisi masih mendalami jaringan ini dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara juga menjadi fokus penyidikan.

Terkait tiga warga negara asing yang diamankan, status mereka masih sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: orbitdigitaldaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top