DELI SERDANG — Sebanyak 41 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diberhentikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rinciannya, 28 ASN diberhentikan sepanjang 2025 dan 13 ASN lainnya menyusul hingga awal Agustus 2026, baik dari unsur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkab Deli Serdang. Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa tuntutan terhadap aparatur sipil saat ini tidak lagi sekadar kehadiran fisik di kantor.
"ASN saat ini dituntut kinerjanya, dituntut pencapaian targetnya. Bukan lagi sekadar datang, duduk, absen, kemudian pulang," kata Bupati Asri Ludin Tambunan saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin.
Meski disiplin dan kehadiran ASN dinilai menunjukkan perkembangan positif, Bupati menyoroti masih adanya rencana kerja pemerintah daerah yang belum berjalan sesuai target. Karena itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta melakukan refleksi dan memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diterangkan ulang secara jelas hingga tingkat staf.
"Setiap ASN dari setiap tingkatan harus mengetahui persis tugas dan tanggung jawabnya dalam pencapaian visi tersebut," ujarnya.
Langkah lanjutan yang disiapkan adalah profiling terhadap pejabat Eselon II, III, dan IV bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas pada jabatan yang diemban.
Bupati menegaskan hasil profiling tidak akan menjadi sekadar dokumen administratif. Data tersebut akan dijadikan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi, termasuk untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pejabat.
"Kita akan terus melakukan reformasi, baik reformasi birokrasi maupun reformasi kinerja," katanya.
Selain pemberhentian karena tidak memenuhi ketentuan, sejumlah ASN juga tengah diproses untuk pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS). Bupati menyebut keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing individu dan pemerintah menghormatinya.
Menurut dia, perubahan tuntutan terhadap ASN harus diikuti dengan kesiapan bekerja berdasarkan target, tanggung jawab, dan etos kerja. Ia berharap momentum apel gabungan di awal Agustus menjadi titik perubahan bagi seluruh ASN untuk memperkuat etos kerja dan meningkatkan kompetensi.
"Syukuri posisi sebagai ASN dan jadikan rasa syukur itu untuk terus berkarya kepada masyarakat yang telah membayarkan kewajibannya melalui pajak dan lainnya untuk membiayai kita semua," pungkasnya.