DAIRI — Gugatan ini menjadi batu terakhir bagi warga yang selama ini menolak operasional tambang di wilayahnya. Mereka menilai penerbitan izin baru tidak menjawab persoalan hukum maupun teknis yang menjadi dasar pembatalan oleh MA, terutama soal keselamatan warga dan ancaman pencemaran sungai.
Warga Parongil, Inang Tioman Simangunsong, menegaskan perlawanan ini adalah soal hidup mati masyarakat sekitar. "Kamilah yang akan terbunuh atau mengalami pencemaran sungai secara permanen. Karena itu, kamilah yang harus terus melawan tambang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Pokok gugatan yang diajukan warga menyoroti rencana perusahaan yang akan mengembalikan seluruh limbah tambang (tailing) ke bawah tanah dengan metode cemented paste backfill. Dengan metode ini, perusahaan mengklaim tidak memerlukan bendungan tailing di permukaan.
Namun, warga dan tim pendamping hukum menilai klaim tersebut belum didukung bukti ilmiah yang memadai. Mereka mengutip pendapat pakar hidrologi pertambangan, Dr. Steven Emerman, yang menyatakan praktik terbaik industri hanya memungkinkan sekitar 50–60 persen tailing dikembalikan ke bawah tanah. Sisanya, menurut para ahli, tetap berisiko mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Selain soal teknis pengelolaan limbah, warga juga mendalilkan bahwa persetujuan lingkungan yang baru masih mengabaikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi. Dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya, kawasan tersebut dinilai tidak memperbolehkan aktivitas pertambangan karena tingkat risiko bencana yang tinggi.
Warga menilai proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru juga tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Partisipasi publik yang minim ini, menurut mereka, menjadi celah bagi perusahaan untuk meloloskan dokumen yang cacat prosedur.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan persetujuan lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka juga meminta penghentian sementara kegiatan proyek PT Dairi Prima Mineral selama proses persidangan berlangsung.
Lebih jauh, warga mendesak agar setiap keputusan terkait proyek tambang di Dairi ke depan mematuhi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, serta menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Gugatan ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah dorongan investasi daerah.