MEDAN — Sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) yang membawahi para penghulu di Sumatera Utara diminta beradaptasi dengan era digital. Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi secara spesifik meminta inovasi pelayanan tidak hanya berhenti pada meja administrasi, tetapi juga dipublikasikan secara aktif di media sosial.
"Semakin banyak masyarakat tahu akan inovasi-inovasi itu, maka nama Kementerian Agama semakin besar di era digital ini," ujar Qosbi usai menghadiri Lomba Pembacaan Khutbah Nikah Penghulu 2026 di Medan, Rabu.
Menurut Qosbi, media digital telah mengubah cara birokrasi berinteraksi dengan warga. Para penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (Apri) Provinsi Sumut didorong untuk mengembangkan hal-hal baru di luar rutinitas harian.
"Apa saja yang punya nilai lebih layanan nikah dan tugas-tugas kita sehari-hari, bisa kita publikasi," tegasnya. Ia menambahkan, publikasi inovasi ini sekaligus menjadi sarana membangun citra positif Kemenag di mata publik.
Ketua Apri Provinsi Sumatera Utara Yakhman Hulu menegaskan peran penghulu saat ini jauh melampaui sekadar pencatatan pernikahan. Dalam peringatan milad ke-7 organisasi tersebut, ia menyebut penghulu adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam arsitektur ibadah dan pembinaan umat.
"Ini sebagai rangkaian milad ke-7 Apri. Semoga bisa memperkuat komitmen kita peningkatan pelayanan dan kompetensi para penghulu, sehingga lahirlah penghulu yang berkualitas dan berintegritas," kata Yakhman.
Ketua Panitia Milad ke-7 Apri Sumut Zainal Arifin menjelaskan Lomba Pembacaan Khutbah Nikah Penghulu 2026 menjadi bagian dari rangkaian perayaan organisasi. Milad ke-7 Apri Provinsi Sumut diperingati setiap 17 Juli 2026 dengan tema 'Penghulu Profesional, Keluarga Sakinah, Masyarakat Harmonis'.
Lomba ini dinilai strategis untuk mengukur kemampuan retorika dan penguasaan materi keagamaan para penghulu di tengah tuntutan pelayanan yang cepat dan akurat.
Data Kanwil Kemenag Sumut mencatat, ribuan penghulu tersebar di 33 kabupaten/kota. Dengan dorongan penguasaan media sosial, Kemenag berharap setiap KUA bisa menjadi pusat informasi keagamaan yang mudah diakses masyarakat, bukan sekadar tempat pencatatan nikah.